MALANG, Kompas.com – DPRD Kabupaten Malang melalui Komisi I memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyusul pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman, putra Bupati Malang HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Namun, hasil pendalaman sementara menunjukkan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses pengangkatan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari BKPSDM, tidak ditemukan adanya penyimpangan terkait prosedur maupun meritokrasi dalam penunjukan Dzulfikar.
“Dipaparkan BKPSDM beberapa data, memang tidak ada pelanggaran terkait dengan prosedur maupun meritokrasi,” ungkapnya kepada wartawan di Malang, Selasa (21/4/2026).
Amarta Faza turut menyoroti latar belakang pendidikan Dzulfikar yang merupakan lulusan program doktor (S3) Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya dengan predikat cumlaude. “Kemudian ada juga beberapa prestasi di tahun 2020 maupun 2023,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Malang memberikan peringatan kepada BKPSDM untuk terus memantau kinerja Dzulfikar. “Kalau nanti kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan, maka bagi kami Komisi I juga bisa memberikan rekomendasi terkait dengan evaluasi. Itu yang menjadi titik fokus pada rapat hari ini,” tegas Faza.
Proses Seleksi Terbuka Sesuai Aturan
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menegaskan bahwa proses seleksi terbuka untuk posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua tahapan seleksi tersebut langsung kami laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara realtime,” ujar Nurman.
Ia memastikan bahwa pelaporan secara langsung ke BKN meminimalkan celah terjadinya kecurangan dalam proses seleksi terbuka tersebut. Nurman menambahkan, sebagai bagian dari panitia pelaksana, ia menilai Dzulfikar secara konsisten memperoleh nilai tertinggi di antara tiga kandidat calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup, khususnya dalam bidang lingkungan hidup.
“Misalnya pada saat pemaparan, penguji meminta ia memaparkan dalam bahasa Inggris. Kemudian prestasi serta riwayat akademiknya di bidang lingkungan hidup, Pak Dzulfikar memang mumpuni di bidang itu,” jelasnya.
Salah satu keunggulan Dzulfikar dibandingkan dua kandidat lainnya adalah ia satu-satunya yang telah menyelesaikan studi doktoral (S3) di bidang Ilmu Lingkungan. Selain itu, portofolionya juga mencakup berbagai prestasi di bidang lingkungan, baik di tingkat regional maupun internasional.
“Dalam proses selter (seleksi terbuka) itu dilampirkan bahwa dia pernah menjadi pembicara di bidang lingkungan di luar negeri,” pungkas Nurman.






