Nasional

5 Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Disahkan Hari Ini

Advertisement

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penguatan perlindungan bagi individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PSDK di tingkat pertama sebelum forum rapat paripurna memberikan persetujuan. “Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Untuk itu kami mohon izin untuk membacakan hanya beberapa poin-poin yang penting,” ujar Andreas dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Lima Poin Kunci dalam UU PSDK

Dalam laporannya, Andreas memaparkan setidaknya terdapat lima poin penting yang menjadi sorotan dalam UU PSDK:

Advertisement

  • Perluasan Subjek yang Dilindungi: UU PSDK kini tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Kelompok-kelompok ini dinilai memiliki kerentanan serupa terhadap ancaman selama proses peradilan pidana.
  • Penguatan Kelembagaan LPSK: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penguatan ini juga meliputi pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai dengan kebutuhan.
  • Hak Kompensasi bagi Korban: UU PSDK mengatur kewajiban negara untuk memberikan kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi. Hak ini secara khusus diperuntukkan bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.
  • Pembentukan Dana Abadi Korban: UU ini juga mengatur pembentukan Dana Abadi Korban yang akan digunakan untuk membiayai kompensasi dan upaya pemulihan bagi para korban. Skema ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan dukungan negara bagi korban.
  • Satuan Tugas Khusus Perlindungan: LPSK diberi kewenangan untuk membentuk satuan tugas khusus. Pembentukan ini bertujuan untuk menjalankan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli secara lebih efektif dan terarah.

“Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” tutup Andreas.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU PSDK menjadi Undang-Undang. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan. Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban “Setuju” secara serempak oleh para peserta rapat.

Advertisement