JAKARTA, DETIKCOM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Elpiji bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa total kerugian negara akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 243.669.600.800. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai modus operandi penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/4/2026).
Dalam operasi yang gencar ini, polisi berhasil menindak sebanyak 223 laporan polisi (LP) dan menetapkan 330 orang sebagai tersangka. Tidak hanya pelaku, petugas juga menyita sejumlah besar barang bukti yang diduga hasil dari penyalahgunaan tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 13.346 tabung gas elpiji
- 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam
Nunung menambahkan bahwa berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Komitmen Tegas Polri
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku yang merugikan masyarakat, bahkan jika melibatkan oknum aparat penegak hukum. Ia menyatakan komitmen ini juga didukung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam operasi gabungan tersebut.
“Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegas Nunung.
Ia menekankan bahwa kejahatan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga secara langsung menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pasokan BBM dan elpiji yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ucap Nunung dengan nada tegas.
Jerat Tindak Pidana Pencucian Uang
Lebih lanjut, Bareskrim Polri tidak hanya menerapkan pasal pidana umum dalam kasus ini. Pihaknya juga akan menjerat para pelaku, termasuk para pemodal, penampung, dan aktor di balik layar, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” jelas Nunung.
Apabila ditemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini, berkas perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Polri juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para pelaku.
Nunung kembali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas tuntas mafia energi yang beroperasi di Indonesia.
“Komitmen kami zero tolerance terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” pungkas Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.






