Nasional

Ini 10 Lingkup Pekerjaan PRT dalam UU PPRT: Memasak, Mencuci, hingga Jaga Rumah

Advertisement

Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merinci sepuluh jenis pekerjaan yang termasuk dalam lingkup tugas pekerja rumah tangga (PRT). Pengaturan ini tertuang dalam Pasal 10 rancangan undang-undang tersebut, yang mencakup berbagai aktivitas mulai dari memasak, mencuci, hingga menjaga rumah.

Sepuluh Lingkup Pekerjaan PRT dalam UU PPRT

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) secara spesifik menguraikan sepuluh kategori pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja rumah tangga. Kesepuluh lingkup pekerjaan ini telah dikonfirmasi dalam draf UU PPRT.

Adapun kesepuluh lingkup pekerjaan tersebut meliputi:

  • Memasak
  • Mencuci dan menyetrika pakaian
  • Membersihkan rumah
  • Membersihkan halaman dan/atau kebun
  • Menjaga anak
  • Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
  • Mengemudi
  • Menjaga rumah
  • Mengurus binatang peliharaan
  • Pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT

Aturan Mengenai Upah Pekerja Rumah Tangga

Dalam menjalankan tugasnya, pekerja rumah tangga berhak menerima upah yang kini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Rancangan undang-undang yang telah disahkan DPR ini menetapkan bahwa pemberian upah dilakukan oleh pemberi kerja.

Menurut Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT, “Pemberi Kerja PRT yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.”

Advertisement

Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan bahwa upah merupakan hak PRT yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaannya, dapat berupa uang maupun bentuk lain, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) draf UU PPRT. Perjanjian kerja ini, sesuai Pasal 11 ayat (2), harus memuat setidaknya sembilan poin penting, salah satunya adalah besaran dan tata cara pemberian upah.

Pasal 15 ayat (2) menegaskan, “Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.” Sementara itu, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Advertisement