JAKARTA, KOMPAS.com – Konsultan pendidikan dan karier, Ina Setiawati Liem alias Ina Liem, membantah tudingan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook era mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan anak di Indonesia. Ina menyatakan, rendahnya kemampuan pendidikan anak tidak semata-mata disebabkan oleh faktor IQ, melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek lain yang kompleks.
Pernyataan tersebut disampaikan Ina saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/4/2026).
“Penyebab IQ rendah itu banyak sekali, termasuk gizi, kemudian polusi udara. Nah, itu semua tidak semuanya ranahnya Kementerian Pendidikan,” kata Ina dalam persidangan.
Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, sebelumnya sempat menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tingkat IQ anak sekolah di Indonesia tergolong rendah akibat kebijakan pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa.
“Saya ingin pertegas lagi, Bu. Apakah sarana prasarana saja itu bisa menyebabkan hasil pendidikan anak Indonesia itu dianggap jeblok?” tanya Radhie kepada Ina.
“Tidak bisa,” jawab Ina tegas.
Ina menambahkan, skor IQ 78 yang sempat disinggung oleh jaksa merupakan hasil penelitian dari data lama yang perlu dicermati lebih jauh. Ia menekankan bahwa data tersebut sudah ada sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
“IQ 78 itu yang beredar di media sosial. Sedangkan, itu dipublikasikan melalui survei yang disebut Intelligence of Nations oleh Lynn and Becker dan dipublikasikannya tahun 2018. Jadi, sebelum Pak Nadiem menjabat sebagai menteri,” ujar Ina.
Lebih lanjut, Ina menjelaskan bahwa penelitian tersebut menggunakan data yang diambil pada periode 1980-2000. Ia juga menyoroti metodologi penelitiannya yang masih dipertanyakan karena data yang diambil tidak dalam kurun waktu yang sama dan berasal dari berbagai sumber.
“Itupun metodologi penelitiannya masih dipertanyakan karena data yang diambil juga tidak dalam kurun waktu yang sama, dari berbagai sumber mulai tahun 1980-an sampai 2000-an,” kata Ina.
Pernyataan JPU Soal IQ 78
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung rendahnya intelligence quotient (IQ) anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai salah satu bukti kegagalan program digitalisasi pendidikan di era Nadiem Makarim. Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan bahwa pengadaan dalam program digitalisasi pendidikan banyak yang tidak dilandasi kajian dan tidak merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Chromebook ini ternyata tidak melakukan kajian sebagaimana seharusnya mereka harus mengacu pada RPJMN di mana RPJMN 2020-2024 itu disebutkan adanya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia),” ujar Roy seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Roy kemudian mengaitkan pengadaan tersebut dengan rendahnya IQ anak Indonesia. “Ya kan, menjadi sebuah kerugian. Dan ini (Chromebook tidak bisa digunakan) menjadi akibat karena kalau kita melihat dari data dari IQ anak Indonesia itu tahun 2022 itu IQ-nya 78,” imbuh Roy.
Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud pada periode 2019-2021 dan kemudian sebagai Mendikbudristek pada 2021-2024. Jaksa menilai program Nadiem tersebut pada akhirnya tidak berhasil mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






