Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggeser jadwal kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya diterapkan setiap hari Jumat, kini WFH akan dilaksanakan setiap hari Rabu, efektif mulai 22 April 2026.
Perubahan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Perubahan Pelaksanaan Jadwal WFH di Lingkungan Pemprov Kepri, tertanggal 21 April 2026.
Optimalisasi Ritme Kerja
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal WFH ini didasari keinginan untuk menjaga ritme kerja ASN agar tetap optimal.
“Kebijakan WFH yang semula ditetapkan setiap Jumat diganti Rabu dan mulai efektif berlaku tanggal 22 April 2026,” kata Hendri di Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Hendri, pemilihan hari Rabu dianggap lebih strategis karena berada di tengah pekan kerja. Hal ini diharapkan tidak mengganggu alur produktivitas pegawai.
“WFH hari Rabu itu lebih efektif karena diselingi jeda yang tidak terlalu panjang, dibanding Jumat lalu berlanjut dengan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Posisi Strategis Hari Rabu
Lebih lanjut, Hendri memaparkan bahwa hari Rabu memiliki posisi yang krusial dalam siklus kerja mingguan. Pada awal pekan, ASN umumnya fokus pada rapat koordinasi dan penyusunan rencana kerja, sementara akhir pekan dimanfaatkan untuk evaluasi.
Dengan penempatan WFH di tengah pekan, pegawai tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pertemuan tatap muka di awal dan akhir minggu. Fleksibilitas ini diharapkan mampu menjaga kolaborasi tim sekaligus memberikan keleluasaan dalam bekerja.
“Seluruh ketentuan WFH tetap berlaku sesuai surat edaran gubernur sebelumnya,” tegas Hendri.
Efisiensi Sumber Daya
Selain menjaga produktivitas, penerapan WFH bagi ASN juga dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya. Hendri menuturkan bahwa kebijakan ini dapat menekan konsumsi berbagai kebutuhan operasional.
Kebutuhan operasional yang dimaksud meliputi:
- Bahan bakar minyak (BBM)
- Listrik
- Air
- Biaya operasional kantor organisasi perangkat daerah (OPD)
Efisiensi anggaran ini diharapkan dapat dihitung secara riil dan berkontribusi pada optimalisasi anggaran pemerintah daerah.
Pengawasan Kinerja Tetap Berjalan
Pemprov Kepri menegaskan bahwa penerapan WFH tidak berarti ASN diliburkan. Sistem kerja tetap berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja lokasi pelaksanaannya berpindah dari kantor ke rumah.
Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, pemerintah daerah telah menyiapkan sistem pengawasan. Sistem ini dirancang agar aktivitas pegawai tetap terpantau, sehingga pelaksanaan WFH tetap berada dalam koridor disiplin kerja dan akuntabilitas.






