Desain tata kelola persampahan di berbagai daerah di Indonesia dinilai memiliki celah yang memungkinkan retribusi sampah tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pengelolaan sampah itu sendiri. Hal ini diungkapkan oleh para akademisi dan praktisi di bidang lingkungan, yang menyoroti adanya potensi kebocoran dana di setiap tahapan pengelolaan.
Fazlur Rahman Hassan, Affiliated Expert SUSTAINABILITAS – Center for Sustainability Studies, Universitas Harkat Negeri, menyatakan bahwa permasalahan tata kelola persampahan, meskipun tampak sederhana, sebenarnya kompleks dan sulit diatasi. “Ada celah korupsi yang memungkinkan hasil retribusi sampah ‘bocor’ di setiap pos,” ungkap Fazlur dalam acara Media Gathering Waste4Change di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan bahwa tidak semua dana retribusi yang terkumpul di kas daerah dapat sepenuhnya dibelanjakan kembali untuk operasional pengelolaan sampah. “Tidak semua yang terkumpul di kas bisa dibelanjakan kembali untuk mengolah sampah,” jelas Fazlur.
DLH sebagai Regulator dan Operator
Salah satu akar masalah yang diidentifikasi adalah tumpang tindihnya peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai regulator sekaligus operator dalam pengelolaan sampah. Idealnya, DLH seharusnya fokus pada perannya sebagai regulator, sementara operasional seperti distribusi sampah dengan truk, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan pusat daur ulang diserahkan kepada pihak lain.
“Ini pemain dan wasit adalah orang yang sama. Bagaimana DLH bisa objektif terhadap performanya, jelek atau bagus? Kira-kira bagaimana menilai diri sendiri, saya kurang tahu. Itu harus dipisahkan antara operator regulator, pemain, dan wasit,” tutur Fazlur.
Senada dengan Fazlur, Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, juga menyoroti hal serupa. “Penanganan sampah dalam birokrasi pemerintah daerah belum memisahkan antara regulator dengan operator, yang mana selama ini DLH memainkan kedua peran itu sekaligus,” kata Junerosano.
Ia membandingkan dengan kota-kota di negara maju, di mana pemerintah berperan sebagai regulator yang membuat kebijakan dan menegakkan hukum, sementara operasional penanganan sampah diserahkan kepada mitra profesional melalui proses tender yang mengutamakan kualitas layanan dan harga terbaik.
“Pajak kota urusan persampahan diambil oleh pemerintah untuk swasta (yang mengelolanya). Ini kita perlu belajar dari negara-negara yang memang sudah well-established dalam konteks tata kelola persampahannya. Karena kalau kita enggak reformasi tata kelolanya, itu jadi berat untuk kemudian swasta yang punya kompetensi, punya kapital, punya kemauan mengatasi masalah sampah enggak ketemu sama pemerintah yang masih old school, ya dinasnya dan segala macam gitu,” ujar Junerosano.
Pembiayaan Pengelolaan Sampah Terjebak Politik
Fazlur menilai, pembiayaan pengelolaan sampah di Indonesia masih terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek. Kepala daerah seringkali menyadari bahwa biaya riil pengelolaan sampah jauh lebih besar daripada tarif retribusi yang dibebankan kepada masyarakat.
Namun, kebijakan menaikkan tarif retribusi sampah kerapkali tidak menghasilkan dukungan politik, sehingga sistem persampahan terus berjalan dengan tarif yang tidak memadai untuk menghasilkan layanan yang layak. “Yang kita butuhkan adalah generasi baru pemimpin yang berani memperlakukan pengelolaan sampah sebagai persoalan ekonomi-politik, bukan sekadar teknis,” tegas Fazlur.
Saat ini, pembiayaan pengelolaan sampah masih sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sifatnya terbatas. Padahal, perkiraan kebutuhan pendanaan nasional untuk mencapai target 100 persen pengelolaan sampah diperkirakan melebihi Rp100 triliun per tahun.
Junerosano menambahkan bahwa kesenjangan ini semakin diperlebar oleh kemampuan fiskal daerah yang tidak merata. “Pendanaan pengelolaan sampah di kota/kabupaten tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Perlu adanya polluter pay principle siapa yang menghasilkan sampah lebih banyak, wajib membayar lebih banyak untuk pengolahannya,” tuturnya.
Perlunya Extended Producer Responsibility (EPR) yang Tegas
Melalui mekanisme tanggung jawab produsen yang diperluas atau extended producer responsibility (EPR), setiap perusahaan produsen diwajibkan membayar biaya pengelolaan sampah sesuai dengan volume produksi dan tingkat perekonomiannya. Namun, efektivitas EPR sangat bergantung pada penegakan hukum yang tegas.
“Sirkular ekonomi akan lebih terbentuk kalau EPR mandatory (kewajiban), bukan nuansanya mandatory, tetapi eksekusinya voluntary (sukarela). Permen LHK 2019, berarti sudah 7 tahun ya, EPR itu secara peraturan mandatory, tetapi enggak banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan EPR. Kenapa? Karena instrumen untuk penegakan hukumnya enggak jalan,” jelas Junerosano.






