Lestari

KADIN: Permenhut Baru Jadi Angin Segar Kembangkan Pasar Karbon Sukarela

Advertisement

Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Kehutanan dinilai sebagai terobosan penting bagi pengembangan pasar karbon sukarela di Indonesia.

Peraturan ini memberikan optimisme baru bagi para pelaku usaha dan pengembang proyek karbon sukarela yang sebelumnya merasa belum mendapat pengakuan memadai dalam regulasi nasional selama empat tahun terakhir.

“Kalau dilihat empat tahun terakhir, tidak ada yang mengakui pasar sukarela di Indonesia. Khususnya, di peraturan juga tidak ada. Jadi, ini memberikan optimisme baru bagi pelaku-pelaku usaha atau pengembang proyek di Indonesia,” ujar Vice Chair of Environmental Affairs Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, dalam diskusi “Decoding Permenhut 6/2026; Implications for Indonesia’s Carbon Market” pada Selasa (21/4/2026).

Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pasar karbon di Asia Tenggara, terutama dari sektor tata guna lahan, energi, dan industri. Penguatan kebijakan pasar karbon tidak hanya berkontribusi pada penurunan emisi GRK nasional, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar di tingkat regional dan internasional.

Aset Iklim Global dari Sektor Kehutanan

Sebagai pemilik ekosistem hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia memiliki aset iklim global yang signifikan dari hutan, lahan gambut, dan hutan bakau. Sektor kehutanan menempati posisi kedua sebagai sumber kredit karbon terpopuler di pasar karbon sukarela global.

Selama periode 2015-2021, sektor ini menyumbang sepertiga dari total 1,1 miliar kredit karbon yang ditarik secara global. Menurut Dharsono, potensi pasokan karbon Indonesia sangat memungkinkan untuk menjadi pengekspor bersih kredit kehutanan berkualitas tinggi.

Hal ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk memenuhi target komitmen iklim dalam Persetujuan Paris (Nationally Determined Contribution/NDC) melalui solusi berbasis alam (nature-based solution/NbS).

“Peraturan ini memberikan banyak blok bangunan yang bisa memberikan potensi-potensi untuk pengembang proyek, bisa menjual karbon di pasar sukarela. Nah, yang kami harus akui juga dengan adanya perang di Rusia dan sebagainya itu harga juga jadi pengaruh. Jadi, juga harus berpacu dengan waktu,” tutur Dharsono.

Perkuat Tata Kelola dan Integritas

Permenhut 06/2026 dinilai memperjelas siapa yang berhak menghasilkan kredit karbon di lokasi proyek. Selain itu, peraturan ini juga memperkuat tata kelola dan integritas pasar karbon.

Kementerian Kehutanan akan memiliki peran yang lebih jelas dalam mengawasi kredit karbon, mencegah duplikasi dalam proses validasi, serta menerapkan pengamanan yang lebih ketat dalam sistem.

Advertisement

Penguatan tata kelola ini juga mencakup pertimbangan terhadap manfaat tambahan, partisipasi masyarakat, pembagian manfaat, dan integritas lingkungan. Hal ini sejalan dengan praktik terbaik internasional yang dikembangkan oleh Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) melalui Core Carbon Principles.

“Membangun pasar karbon yang kuat dan kredibel di Indonesia adalah tanggung jawab bersama,” ucap Dharsono.

Tindak Lanjut Perpres 110/2025

Permenhut 6/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Perpres 110/2025 telah dirancang untuk mengatasi potensi tumpang tindih antar proyek karbon dan mengakui berbagai jenis pasar karbon, meliputi pasar sukarela (VCM), pasar wajib (mandatory carbon market), pembayaran berbasis kinerja, pajak karbon, dan instrumen lainnya.

Desain Perpres 110/2025 juga mempertimbangkan kompleksitas tumpang tindih di tingkat multi-sektoral dan lintas sektor. Sebagai contoh, dalam satu lokasi, proyek industri yang dikelola oleh kementerian berbeda seperti Lingkungan Hidup (limbah), Perindustrian (industri), dan Energi dan Sumber Daya Mineral (energi).

Meskipun Perpres 110/2025 telah mempertimbangkan permasalahan seperti biaya sertifikasi yang membebani perhutanan sosial dan hutan adat, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada detail operasional yang akan diatur dalam peraturan turunan.

Perpres ini juga mengharuskan penggantian sejumlah peraturan menteri sebelumnya, termasuk Permen LH No. 21, Permen ESDM No. 16, serta Permen Kehutanan No. 7, 8, dan 9.

“Tapi, again, the devil’s in the details kan sebetulnya, gimana caranya di level bawah, di Permen itu menerapkan hal-hal yang lebih operasional. Jadi, yang harus dikawal dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga think tank itu (penyusunan Permen),” ujar Climate & Energy Economics Researcher CSIS, Ardhi Wardhana, kepada Kompas.com pada Senin (20/10/2025).

Advertisement