Setiap tanggal 22 April, dunia memperingati Hari Bumi sebagai momentum refleksi kolektif untuk merawat planet di tengah kompleksitas perubahan iklim. Tema “Our Power, Our Planet” tahun ini menegaskan bahwa perlindungan bumi adalah tanggung jawab bersama seluruh umat manusia, yang salah satunya dapat diwujudkan melalui percepatan transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Ketergantungan yang masih tinggi pada energi fosil menimbulkan tiga ancaman serius: menipisnya cadangan, volatilitas harga akibat permintaan tinggi, serta polusi gas rumah kaca yang memicu pemanasan global. Ditambah lagi, gejolak geopolitik global saat ini mendesak kemandirian energi nasional, mengurangi ketergantungan pada impor energi fosil.
Potensi Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor EBT, didukung oleh potensi sumber daya alam yang melimpah. Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), potensi EBT di Indonesia mencapai 7.879,4 GW dalam skenario pertama dan 6.811,3 GW pada skenario kedua. Sumber-sumber energi ini meliputi tenaga surya, arus laut, panas bumi, bioenergi (bioetanol, biodiesel, biomassa), energi angin, dan air.
Meskipun potensi tersebut sangat besar, pemanfaatan EBT saat ini masih tergolong rendah, baru sekitar 16 persen. Energi surya menjadi salah satu potensi terbesar, sejalan dengan posisi geografis Indonesia di garis khatulistiwa. Presiden pun telah menargetkan pembangunan 100 Gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai bagian dari semangat transisi energi. Pembangunan PLTS ini akan ditopang oleh infrastruktur pendukung seperti sistem penyimpanan energi baterai (Battery Energy Storage System/BESS). Selain itu, pemerintah juga fokus pada pengembangan bahan bakar nabati, dengan mendorong peningkatan campuran biodiesel dari 40 persen menjadi 50 persen.
Tantangan dalam Pengembangan EBT
Di balik potensi besar tersebut, pengembangan EBT di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Pertama, adanya kekosongan hukum dan regulasi yang belum relevan atau tumpang tindih. Kedua, kompleksitas perizinan yang berbelit, serta potensi sengketa lahan untuk pengembangan EBT. Ketiga, tingginya biaya pembiayaan dan investasi yang dibutuhkan. Keempat, kondisi geografis Indonesia yang unik menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi dan pengembangan infrastruktur EBT.
Kelima, faktor pendukung seperti sumber daya manusia yang masih terbatas, rendahnya riset dan pengembangan teknologi EBT, serta keterbatasan anggaran juga menjadi kendala. Penyelesaian hambatan-hambatan ini sangat bergantung pada political will pemerintah, baik melalui legislasi, dukungan kelembagaan, alokasi anggaran, penyediaan sarana prasarana, hingga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Amanat Konstitusi dan Transisi Energi
Semangat Hari Bumi seharusnya menjadi pendorong kolektif untuk mempercepat transisi energi. EBT, sebagai sumber daya alam strategis di Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang pengelolaannya diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rakyat memberikan amanah kepada negara untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan demi kemakmuran bersama.
Selain itu, negara juga wajib memperhatikan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, yang menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap orang yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya.
Dengan demikian, peringatan Hari Bumi tidak sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum reflektif dan akseleratif untuk mendorong transisi energi. Transisi ini merupakan perwujudan nyata dari amanat konstitusi dalam menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan lingkungan hidup demi keberlanjutan generasi kini dan mendatang.






