Lestari

RUU Migas Dinilai Harus Selaras dengan Transisi Energi

Advertisement

Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan ketahanan energi nasional dan agenda transisi energi Indonesia. Para pengamat menekankan bahwa RUU ini seharusnya tidak hanya berfokus pada menarik investasi di sektor hulu, melainkan juga harus selaras dengan upaya pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil dan komitmen iklim.

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyatakan bahwa RUU Migas harus memiliki visi kedaulatan energi yang jelas di tengah ketidakpastian global. “Jika RUU ini tidak sinkron dengan agenda pengurangan fosil dan transisi energi, Indonesia akan terus terjebak dalam guncangan harga energi global,” ujar Aryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Ketahanan Energi Indonesia Dinilai Masih Rapuh

Kondisi ketahanan energi Indonesia saat ini dinilai masih rapuh. Sejak tahun 2008, Indonesia telah beralih menjadi negara pengimpor minyak bersih (net importir). Konsumsi minyak nasional tercatat mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari, sementara cadangan domestik terus mengalami penurunan.

Kerentanan ini semakin terasa di tengah gejolak geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada volatilitas harga energi global. Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam PWYP Indonesia berpendapat bahwa RUU Migas harus menjadi instrumen strategis untuk mengatasi kerentanan tersebut, bukan sekadar regulasi administratif.

Proses Legislasi dan Kritik

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempercepat pembahasan RUU Migas. Setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Komisi XII pada 13 April 2026, DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan.

Namun, muncul sorotan bahwa RUU Migas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, melainkan diajukan sebagai inisiatif DPR. Peneliti Indonesian Parliamentary Center, Arif Adiputro, menilai langkah ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam proses legislasi.

“DPR seharusnya fokus menuntaskan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru Terbarukan yang sudah masuk Prolegnas,” ujarnya.

Advertisement

Harmonisasi dengan Transisi Energi dan Komitmen Iklim

Para pegiat lingkungan juga menyoroti pentingnya RUU Migas untuk selaras dengan agenda transisi energi dan komitmen iklim nasional. Regulasi ini dinilai tidak boleh justru memperkuat ketergantungan pada energi fosil, termasuk gas alam yang memiliki emisi metana tinggi.

Selain itu, pasal-pasal terkait teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture) perlu dicermati agar tidak disalahgunakan sebagai justifikasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan produksi tanpa komitmen nyata penurunan emisi.

RUU Migas juga dikritik karena masih mengedepankan paradigma ekstraktif, termasuk membuka peluang eksplorasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Sylvi dari Indonesian Center for Environmental Law menilai ketidaksinkronan antara regulasi migas dan agenda iklim dapat memperbesar kerentanan Indonesia terhadap krisis energi dan perubahan iklim.

“Tanpa sinkronisasi yang kuat antara regulasi migas dan agenda keadilan iklim, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk membangun kemandirian energi yang berkelanjutan,” tegas Sylvi.

Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Selain aspek kebijakan energi, RUU Migas juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor migas, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. PWYP Indonesia menekankan perlunya keterbukaan dalam proses lelang dan pemberian kontrak kerja sama, serta jaminan akses publik terhadap informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Koalisi tersebut juga menyoroti rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang perlu diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan. Aryanto menambahkan, “Kita melihat paradoks. Di satu sisi sektor ini rawan korupsi, di sisi lain ada kekhawatiran kriminalisasi yang membuat pejabat ragu mengambil keputusan. RUU Migas harus menghadirkan sistem check and balances yang kuat.”

Advertisement