Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan belum mencakup semua pengaturan secara rinci. Rincian tersebut, termasuk soal penetapan upah bagi pekerja rumah tangga, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan.
“Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya,” ujar Arifah di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Arifah, aturan turunan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Ia menyambut baik pengesahan UU PPRT oleh DPR RI pada 21 April 2026, menyebutnya sebagai hadiah terindah dalam peringatan Hari Kartini tahun ini. UU ini merupakan hasil perjuangan panjang aktivis selama kurang lebih 24 tahun.
UU PPRT Sejalan dengan Mandat Internasional
Arifah menekankan bahwa UU PPRT dirancang untuk selaras dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga. Aturan turunan nantinya akan mencakup hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, serta jaminan atas makanan sehat dan jaminan sosial.
“Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, UU PPRT tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kerangka kerja yang jelas bagi para pemberi kerja. Perubahan terminologi menjadi “pekerja rumah tangga” dan “pemberi pekerja rumah tangga” menegaskan status pekerja bagi mereka yang sebelumnya kerap disebut “pembantu” dan “majikan”.
“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan
UU PPRT juga mengatur pelibatan masyarakat di tingkat lingkungan, khususnya Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dalam penanganan persoalan terkait pekerja rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyelesaian masalah yang timbul di lingkup terkecil.
“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” jelas Arifah.
[video.1]





