NGANJUK, KOMPAS.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial AN, yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk, Jawa Timur, diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan oknum polisi berinisial D. Dugaan ini mencuat setelah keduanya digerebek warga di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, pada Jumat (17/4/2026) sore.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh keluarga AN yang telah mencurigai aktivitas keduanya. Setelah melakukan pembuntutan, keluarga AN memergoki AN dan D berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Pasca kejadian, kedua individu tersebut langsung diamankan oleh Propam Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ASN Baru Dilantik Januari 2026
Sekretaris Disnaker Nganjuk, Singgih Wiratno, mengungkapkan bahwa AN merupakan pegawai yang tergolong baru di lingkungan pemerintah daerah. Sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), AN sempat bekerja sebagai pegawai harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
AN resmi dilantik sebagai PPPK pada Januari 2026. “Awalnya yang bersangkutan di sekretariat, kemudian dipindah ke bagian pelayanan untuk penyegaran,” ujar Singgih Wiratno pada Selasa (21/4/2026), seperti dikutip dari TribunJatim.
Singgih mengaku terkejut dengan mencuatnya kasus ini. Ia menilai AN memiliki kinerja yang baik selama bertugas. “Kinerja yang bersangkutan bagus, dan kami rutin melakukan pembinaan,” tuturnya.
Disnaker Akan Lakukan Klarifikasi
Menindaklanjuti dugaan perselingkuhan yang melibatkan AN, Disnaker Nganjuk belum dapat mengambil keputusan terkait sanksi. Singgih menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu setelah proses pemeriksaan di kepolisian rampung.
“Kami lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah itu baru kami koordinasikan dengan BKPSDM dan Inspektorat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai sanksi akan diambil secara hati-hati dan tidak terburu-buru. “Kami tidak ingin terburu-buru. Semua akan diputuskan setelah koordinasi dan hasil klarifikasi lengkap,” tandas Singgih.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas sebagai aparatur negara, khususnya bagi ASN yang baru diangkat seperti PPPK.






