Money

Bank untuk Negara atau Negara untuk Bank?

Advertisement

Langkah pemerintah yang “mengundang” perbankan untuk mendukung program prioritas nasional memicu perdebatan publik. Sebagian melihatnya sebagai terobosan strategis untuk akselerasi pembangunan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi dana masyarakat di bank menjadi alat negara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meredakan kekhawatiran dengan menegaskan bahwa tidak ada kewajiban atau paksaan bagi bank, dan prinsip kehati-hatian tetap dijunjung tinggi. Namun, di balik pernyataan menenangkan itu, sebuah pergeseran fundamental dalam sistem perbankan Indonesia sedang terjadi secara sunyi, namun berpotensi berdampak sistemik.

Pergeseran Fungsi: Dari Intermediasi Menjadi Instrumen Pembangunan

Secara tradisional, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali melalui kredit berdasarkan analisis risiko dan potensi keuntungan. Arah penyaluran kredit selama ini ditentukan oleh mekanisme pasar. Kini, arah tersebut mulai “dituntun” secara perlahan.

Melalui penyesuaian Rencana Bisnis Bank (RBB), OJK mendorong agar pembiayaan program pemerintah dimasukkan dalam perencanaan bank. Meskipun tidak bersifat wajib, dorongan ini menciptakan ekspektasi dan arahan yang kuat. Perubahan ini menandai pergeseran peran bank dari sekadar entitas bisnis menjadi instrumen kebijakan ekonomi.

Penyaluran kredit kini tidak hanya mempertimbangkan profitabilitas semata, tetapi juga prioritas nasional seperti perumahan, ketahanan pangan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fenomena ini dapat diartikan sebagai “alignment” atau, secara lebih lugas, “pengarahan kredit”.

Pergeseran ini terjadi karena keterbatasan kapasitas fiskal negara dihadapkan pada kebutuhan pembangunan yang kian membesar. Program skala besar seperti pembangunan sejuta rumah, penguatan sektor pangan, dan pembiayaan UMKM membutuhkan dana masif yang tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sinilah perbankan dilibatkan untuk memobilisasi likuiditasnya, menjadikan bank sebagai semacam “fiskal bayangan” secara fungsional, bukan formal.

Model ini bukan hal baru di dunia. Negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok pernah menerapkannya dalam fase pembangunan mereka. Pertanyaannya, apakah Indonesia sedang menempuh jalur serupa?

Ilusi “Tidak Wajib” dan Konsekuensinya

Secara formal, OJK menyatakan tidak ada kewajiban bagi bank untuk menyalurkan kredit ke program pemerintah. Namun, dalam ranah kebijakan publik, konsep “soft pressure” sangatlah relevan. Regulator meminta program dimasukkan dalam RBB, menekankan prioritas nasional, dan secara bersamaan menargetkan pertumbuhan kredit 10-12 persen. Situasi ini membuat bank tidak lagi sepenuhnya bebas dalam menentukan arah kreditnya.

Meskipun tidak ada paksaan eksplisit, bank berada dalam posisi yang sulit untuk menolak. Inilah letak paradoksnya: tidak wajib, tetapi sulit untuk dihindari.

Advertisement

Kebijakan ini berpotensi menimbulkan beberapa konsekuensi:

  • Risiko Kualitas Kredit: Jika kredit diarahkan ke sektor tertentu yang tidak semata-mata berdasarkan kelayakan bisnis, potensi kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dapat meningkat. Sejarah perbankan menunjukkan bahwa kredit yang terlalu “didikte” seringkali berujung pada masalah kualitas.
  • Moral Hazard Kebijakan: Muncul persepsi implisit bahwa risiko proyek yang didanai dengan nuansa “program pemerintah” akan ditanggung bersama, yang dapat mengikis disiplin pasar.
  • Kepercayaan Publik: Isu paling sensitif adalah persepsi masyarakat mengenai penggunaan dana mereka. Kekhawatiran bahwa dana di bank digunakan untuk proyek yang tidak sejalan dengan pilihan pribadi dapat mengganggu kepercayaan publik, yang berpotensi menggoyahkan sistem perbankan bukan karena fundamental, melainkan karena persepsi.

Di satu sisi, intervensi negara memang diperlukan untuk mengarahkan pembangunan, terutama pada sektor strategis yang berisiko tinggi namun berdampak luas, seperti perumahan rakyat dan ketahanan pangan, yang mungkin sulit dibiayai sepenuhnya oleh pasar. Di sisi lain, independensi perbankan sangat krusial. Tanpa disiplin risiko yang kuat, bank berisiko menjadi alat kebijakan yang rentan disalahgunakan.

Persoalan utamanya bukanlah pada “boleh atau tidak”, melainkan pada penjagaan batas yang jelas antara peran negara dalam mengarahkan pembangunan dan independensi bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang sehat.

Model Hybrid dan Pertanyaan Fundamental

Arah kebijakan ini mengindikasikan bahwa bank di Indonesia akan bertransformasi menjadi entitas “hybrid”, bukan sepenuhnya berbasis pasar (market-driven) maupun sepenuhnya berbasis negara (state-driven), melainkan kombinasi keduanya. Bank akan tetap berupaya meraih profit, namun dalam kerangka prioritas negara, serta tetap mengelola risiko dengan mempertimbangkan agenda pembangunan nasional.

Ini merupakan pilihan model pembangunan yang harus dihadapi. Isu ini melampaui sekadar urusan perbankan, melainkan menyentuh persoalan fundamental siapa yang mengendalikan arah ekonomi.

Pertanyaan krusialnya adalah: apakah kredit akan terus mengikuti logika pasar dan mengalir ke sektor yang paling menguntungkan, atau akan diarahkan oleh negara menuju sektor yang dianggap strategis? Indonesia tampaknya sedang mencari titik tengah, namun sejarah mengajarkan bahwa titik tengah ini tidak pernah benar-benar netral.

Dalam dinamika ini, menjaga kepercayaan publik adalah hal yang paling utama. Kepercayaan bahwa bank tetap aman, risiko tetap terukur, dan pembangunan tidak mengorbankan stabilitas. Sebab, ketika bank terlalu dekat dengan negara, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bank bekerja untuk siapa?

Advertisement