Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pesawat militer asing dilarang melintas di wilayah udara Indonesia tanpa persetujuan resmi. Pernyataan ini merespons isu yang beredar mengenai izin lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
Dudung menyatakan, larangan tersebut merupakan bagian dari hukum internasional yang berlaku. “Oh ya, itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh lah ya,” ujar Dudung saat ditemui di Kompleks Istana, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Menyikapi isu izin lintas udara yang berkembang, Dudung mengaku akan mendalami hal tersebut lebih lanjut bersama Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini Presiden memiliki pemahaman yang mendalam mengenai krusialnya isu kedaulatan wilayah udara.
“Ya beliau (Presiden RI) saya rasa lebih paham tentang itu, nanti saya akan berbicara sama beliau tentang itu,” tuturnya.
Sebelumnya, publik menyoroti isu mengenai akses bebas pesawat militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia. Isu ini mencuat dari dokumen pertahanan rahasia AS yang diduga bertujuan mengamankan izin lintas udara bagi pesawat militer Negeri Paman Sam melintasi wilayah udara Indonesia.
Dokumen tersebut dikabarkan muncul setelah pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Disebutkan pula bahwa Prabowo telah menyetujui proposal untuk memberikan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS di wilayah udara Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, sebelumnya telah menegaskan bahwa kabar tersebut masih dalam tahap awal rancangan. Pemerintah, kata dia, menjamin kedaulatan wilayah Indonesia.
Kemenhan juga memastikan bahwa isu izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” tegas Rico kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurut Kemenhan, Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan masih dalam proses kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam pembahasannya, Indonesia telah melakukan penyesuaian penting serta menekankan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku. Dokumen tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.






