Regional

BEM Unud Soroti Krisis Sampah Bali, Undang Gubernur Koster Diskusi Terbuka

Advertisement

DENPASAR, KOMPAS.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyoroti serius persoalan sampah di Bali yang dinilai belum tertangani secara optimal oleh pemerintah. Sebagai bentuk desakan, BEM Unud mengundang Gubernur Bali untuk hadir dalam sebuah diskusi terbuka yang dijadwalkan berlangsung di Kantor DPRD Bali, Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WITA.

Kepala Departemen Advokasi Jejaring Masyarakat BEM Unud, I Putu Andre Adhi Prasetya, mengonfirmasi kesediaan Gubernur Bali untuk menghadiri forum tersebut. “Info terkini, yang bersangkutan (Gubernur Bali) bersedia hadir,” kata Andre pada Selasa (21/4/2026).

Sorotan Terhadap Tata Kelola Sampah

BEM Unud menilai bahwa permasalahan sampah di Pulau Dewata telah berlarut-larut akibat kelemahan dalam tata kelola pemerintah. Situasi ini semakin memburuk, terutama setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sempat menghentikan penerimaan sampah organik. Kondisi tersebut memicu munculnya tumpukan sampah liar dan praktik pembakaran di berbagai titik di Bali.

Ketua BEM Unud, I Gusti Ngurah Oka Paramahamsa, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama lembaga mahasiswa di lingkungan kampus telah merumuskan lima poin tuntutan utama. “Pertama, menuntut Pemerintah dan DPRD Provinsi Bali untuk menyediakan ruang diskusi untuk menyerap aspirasi keresahan di tengah masyarakat,” ujar Oka.

Lima Tuntutan Mahasiswa

Selain tuntutan awal, para mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah yang saat ini dinilai belum efektif. “Ketiga, mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan transparansi dan audit berkala dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah,” lanjut Oka.

Pada poin berikutnya, mahasiswa menuntut optimalisasi peran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan TPS Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berbasis prinsip 3R. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah yang terdesentralisasi. Mahasiswa juga mendesak seluruh kepala daerah di Bali untuk segera menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Advertisement

“Melalui pernyataan sikap ini, kami menuntut adanya pembenahan secara signifikan demi kepentingan bersama dan kemajuan Bali,” tegasnya.

Aksi Protes Truk Sampah

Sebelumnya, ratusan truk pengangkut sampah sempat diparkir di depan Kantor Gubernur Bali sebagai bentuk protes terhadap penanganan sampah yang dinilai lamban. Aksi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) ini dimotori oleh Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali.

Koordinator aksi, I Wayan Suarta, menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut. Salah satu tuntutan krusial adalah permintaan agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan pembuangan sampah, sambil menunggu fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi. “Ketiga, jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan mogok masal mengangkut sampah,” ancamnya.

Menanggapi gejolak tersebut, Pemerintah Provinsi Bali akhirnya memutuskan untuk membuka kembali TPA Suwung. Namun, penerimaan sampah organik tetap dibatasi, yakni hanya dua kali dalam sepekan.

Advertisement