Regional

BNI Kembalikan Seluruh Dana Gereja Rp 28 M, Suster Natalia: Umat Akan Bersukacita Terima Haknya

Advertisement

MEDAN, KOMPAS.com – Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan mengembalikan seluruh dana senilai Rp 28 miliar milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan. Pengembalian dana ini menjadi titik terang setelah kasus yang bergulir panjang.

Kepastian tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan. Pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan penggelapan dana telah menemukan solusi. BNI menyatakan komitmen penuh untuk mengembalikan dana umat.

“Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia, disambut apresiasi atas peran Wakil Ketua DPR.

“Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” imbuhnya.

Suster Natalia menyampaikan harapannya agar proses pengembalian dana berjalan lancar. “Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih,” katanya.

BNI Janjikan Pengembalian Dana Segera

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, mengonfirmasi bahwa pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu dekat. “Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Ia menegaskan tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana tersebut.

Sebelumnya, pihak gereja telah menyambut baik komitmen BNI. Pengacara Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, pada Minggu (19/4/2026) lalu, menyatakan apresiasi terhadap langkah BNI yang akan mengembalikan seluruh deposito gereja sebesar Rp 28 miliar, seperti dilansir dari Kompas.id.

Kini, pihak gereja menanti realisasi pengembalian dana tersebut dalam kurun waktu sekitar sepekan.

Advertisement

Kronologi Kasus Penggelapan Dana

Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak CU Paroki Aek Nabara terhadap pencairan dana deposito yang tidak kunjung terealisasi sejak Desember 2025.

Suster Natalia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menanyakan proses pencairan kepada pihak bank. “Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tuturnya.

Kecurigaan semakin menguat ketika terjadi pergantian petugas tanpa pemberitahuan resmi. “Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.

Beberapa waktu kemudian, pihak bank menginformasikan bahwa pegawai yang selama ini berkomunikasi, Andi Hakim Febriansyah, bukan lagi pegawai BNI dan deposito investment tersebut bukan produk BNI.

Langkah Pencegahan Kasus Serupa

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyatakan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi perbankan dan nasabah. Ia menekankan peningkatan literasi keuangan sebagai langkah utama pencegahan.

“Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah,” ujar Putrama.

BNI berkomitmen memperkuat edukasi kepada nasabah mengenai produk keuangan resmi. “Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” sambungnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku penggelapan dana tetap berjalan dan ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Advertisement