Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat dan menanyakan persetujuan anggota dewan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani di Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara News. Para peserta rapat kemudian menyambutnya dengan kata “setuju”.
Undang-undang baru ini memuat sejumlah poin krusial, mulai dari pengakuan status pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja, jaminan perlindungan hukum, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial.
12 Poin Penting dalam UU PPRT
UU PPRT yang baru disahkan terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang secara rinci mengatur berbagai bentuk perlindungan dan pengawasan bagi PRT. Berikut adalah 12 pokok pengaturan dalam undang-undang tersebut:
- Pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum.
- Mekanisme perekrutan PRT yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Penegasan bahwa negara mengakui PRT sebagai pekerja, sehingga pihak yang membantu pekerjaan rumah tangga di luar definisi ini tidak termasuk dalam kategori PRT dalam UU ini.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
- PRT berhak mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
- Pengaturan pendidikan vokasi khusus bagi PRT.
- Perusahaan yang mempekerjakan PRT harus memiliki izin sesuai ketentuan UU.
- Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang melakukan pemotongan upah PRT.
- Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah, dengan kerja sama bersama RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
- PRT yang berumur di bawah 18 tahun namun sudah bekerja akan mendapatkan pengecualian dan diakui hak-haknya sebagai PRT.
- Peraturan terkait pelaksanaan PRT akan dimulai paling lambat satu tahun setelah UU PPRT berlaku.
Sebelum mencapai titik pengesahan ini, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) telah melaksanakan rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1. Rapat yang berlangsung secara marathon sejak 20 April 2026 ini dihadiri oleh perwakilan delapan fraksi dan pemerintah.
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memimpin penyelesaian pembahasan 409 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi bagian dari proses penyusunan RUU.
Pengakuan PRT Menjadi Poin Terpenting
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menilai pengesahan UU PPRT sebagai langkah krusial dalam pengakuan dan perlindungan bagi PRT. Ia meyakini bahwa proses yang berliku ini menunjukkan bahwa perubahan tetap mungkin terjadi meskipun dihadapkan pada berbagai hambatan.
“Ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” ujar Lita, seraya mengapresiasi pihak-pihak yang telah berjuang untuk pengesahan ini.
Menurut Lita, pengaturan dan pengakuan mengenai jam kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan, serta jaminan sosial dan bantuan sosial menjadi hal yang paling fundamental dalam undang-undang ini.
Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menekankan pentingnya kehadiran negara. “Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva.
[video.1]Tangis Haru PRT Mengiringi Pengesahan
Momen pengesahan UU PPRT diiringi tangis haru dari para pekerja rumah tangga yang telah lama memperjuangkan regulasi ini. Ajeng Astuti, salah satu PRT, menggambarkan momen tersebut seperti mimpi.
“Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” ucap Ajeng.
PRT lainnya, seperti Yuni Sri dan rekan-rekannya, turut merasakan kelegaan. Mereka telah menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, termasuk pembatasan akses tempat duduk hingga keharusan menggunakan lift barang di apartemen.
“Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” ujar Yuni Sri.
Juriyem, seorang PRT dari Yogyakarta, juga mengungkapkan rasa harunya. “Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” tuturnya.
Winaningsih menambahkan, pengesahan ini sangat berarti bagi perjuangan dan kelangsungan hidup mereka ke depan.
Perjuangan para PRT untuk mencapai titik ini tidaklah mudah. Mereka pernah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI setiap hari, menggalang dukungan dari masyarakat, mahasiswa, pemuda, hingga majikan untuk mendesak pengesahan RUU tersebut.
Catatan JALA PRT menunjukkan bahwa RUU PPRT sebenarnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sejak periode 2004-2009, namun pembahasannya kerap tersendat. Harapan sempat muncul pada Hari Buruh 1 Mei 2025, ketika Presiden Prabowo menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan, namun regulasi tersebut tak kunjung disahkan hingga akhirnya perjuangan koalisi sipil kembali membuahkan hasil.
Setelah pengesahan undang-undang, langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut. DPR RI memberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk menyusun PP ini. Koalisi Sipil PPRT mengajak seluruh pihak untuk turut mengawal penyusunan peraturan turunan agar tetap berpihak pada PRT dan tidak mengalami pelemahan.
Sumber: Antara News Jatim






