JAKARTA, CNN Indonesia — Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pihaknya tidak main-main dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul penangkapan 330 orang terkait kasus tersebut di berbagai wilayah Indonesia.
Situasi saat ini, kata Nunung, memang sedang tidak kondusif. Keluhan masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan BBM dan elpiji semakin marak terdengar. “Ini cukup signifikan rekan-rekan, karena kami yang berada di depan ini ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa kita tidak main-main dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG,” ujar Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, perintah untuk melakukan gerakan bersama dalam pengungkapan kasus ini datang langsung dari pimpinan. “Situasi saat ini sedang tidak baik, banyak masyarakat mengeluhkan tentang kesulitan mencari BBM dan LPG. Sehingga atas perintah pimpinan, kita melakukan gerakan bersama,” jelasnya.
Operasi penindakan ini turut didukung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan berbagai instansi terkait lainnya. Nunung menggarisbawahi komitmen Polri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk anggota TNI maupun Polri.
“Dan kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Nunung, terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan menjaga stabilitas harga BBM dan elpiji bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah dinamika global dan regional, termasuk dampak konflik di Timur Tengah. Namun, masih ada pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk keuntungan pribadi.
“Namun masih ada pihak-pihak yang justru menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal,” pungkasnya.
Pengungkapan Kasus Melibatkan Kerugian Miliaran Rupiah
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin merinci bahwa pengungkapan ini berlangsung selama 13 hari, terhitung sejak 7 hingga 20 April 2026.
Dalam periode tersebut, penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Selama 13 hari operasi, polisi berhasil menindak 223 laporan polisi (LP) dan menetapkan 330 tersangka. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 13.346 tabung gas elpiji
- 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6
Nunung juga memaparkan bahwa berdasarkan data tahun 2025-2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.






