Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan segera menyusun aturan turunan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan DPR. Langkah ini diambil untuk memastikan undang-undang tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.
“Ya, kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” ujar Muhadjir Effendy kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (21/5/2026). Ia menambahkan, penyusunan aturan pelaksana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja rumah tangga.
Muhadjir Effendy tidak memungkiri bahwa implementasi UU PPRT akan menghadirkan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kemampuan pemberi kerja dalam memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, terutama terkait hak-hak pekerja rumah tangga.
“Ya, solusinya adalah harus ada hubungan kerja yang disetujui kedua belah pihak,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan sesuai dengan amanat undang-undang.
Era Baru Hubungan Kerja
Terlepas dari potensi tantangan tersebut, Muhadjir Effendy menilai pengesahan UU PPRT sebagai sebuah tonggak sejarah penting. Ia menyebutnya sebagai era baru dalam hubungan kerja yang lebih setara dan manusiawi, setelah melalui perjuangan panjang selama puluhan tahun.
“Ini era baru memanusiakan manusia, era baru menjadikan kesetaraan hubungan kerja,” ungkapnya dengan nada optimis. “Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini, akhirnya disetujui.”
Rincian Aturan dalam UU PPRT
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa pagi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa undang-undang ini memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Garis besar poin-poin aturan dalam UU PPRT ini mencakup beberapa hal krusial. Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain itu, UU PPRT juga mengatur bahwa perusahaan penempatan pekerja rumah tangga tidak diperbolehkan memotong upah mereka. Untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, undang-undang ini melibatkan peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Mengenai usia, pekerja rumah tangga minimal harus berusia 18 tahun, kecuali mereka sudah dipekerjakan sebelum undang-undang ini disahkan.






