Era mobil listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia tampaknya akan segera berakhir. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 kini menetapkan dasar penghitungan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, yang berarti mobil listrik tidak lagi sepenuhnya gratis dalam perhitungan pajak dan disetarakan dengan kendaraan konvensional.
Perubahan ini menandai babak baru bagi pemilik mobil listrik di Tanah Air. Sebelumnya, banyak pemilik mobil listrik yang tersenyum melihat lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka, di mana tarif PKB tertera nol rupiah. Kini, mereka harus bersiap menghadapi potensi tambahan biaya tahunan.
Perhitungan Pajak Berbasis Bobot Koefisien
Aturan terbaru ini mendasarkan pengenaan PKB pada hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot koefisien. Untuk kategori mobil penumpang, koefisien yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jenisnya:
- Sedan: 1,025
- Minibus (Termasuk MPV & SUV): 1,050
Sebagai ilustrasi, mari kita ambil contoh simulasi menggunakan mobil listrik BYD M6 yang masuk dalam kategori Minibus. Apabila NJKB mobil ini ditetapkan sebesar Rp 350.000.000, maka Dasar Pengenaan PKB-nya akan dihitung sebagai berikut:
Rp 350.000.000 x 1,050 = Rp 367.500.000
Potensi Pajak Tahunan yang Harus Disiapkan
Jika mengacu pada tarif PKB kepemilikan pertama di wilayah DKI Jakarta yang sebesar 2 persen, maka potensi pajak tahunan yang harus disiapkan untuk mobil listrik tersebut adalah:
2% x Rp 367.500.000 = Rp 7.350.000
Angka Rp 7,35 juta ini merupakan nilai pajak mobil listrik jika tidak ada lagi insentif penuh. Sebagai perbandingan, berdasarkan aturan lama (Permendagri 7/2025), angka ini secara otomatis menjadi nol rupiah.
Peran Insentif dari Pemerintah Daerah
Meskipun angka potensi pajak terlihat signifikan, Pasal 19 dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, konsumen perlu mencermati kata “Pengurangan”.
Jika nantinya pemerintah daerah hanya memberikan insentif pengurangan sebesar 90 persen, maka pemilik mobil listrik tetap diwajibkan membayar sisa 10 persen dari total pajak yang seharusnya terutang. Dalam simulasi BYD M6 tadi, ini berarti pemilik harus menyiapkan dana sekitar Rp 735.000 per tahun hanya untuk PKB, belum termasuk biaya administrasi STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).






