Regional

Dijual di Pinggir Jalan hingga Dikirim via Ekspedisi, 26 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Advertisement

TANGERANG – Peredaran rokok ilegal kian marak dan menunjukkan pola baru. Tak hanya dijajakan secara terbuka di pinggir jalan, praktik ilegal ini kini juga memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.

Temuan ini terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/4/2026). Sebanyak 26.459.168 batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan. Selain itu, turut dimusnahkan pula 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol serta ratusan unit rokok elektronik beserta cairannya.

Modus Peredaran yang Semakin Terbuka

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyatakan bahwa modus operandi peredaran rokok ilegal kini semakin berani dan berkembang. “Sekarang kita lihat penjualan sudah makin berani, bahkan di pinggir jalan. Selain itu, distribusinya juga memanfaatkan jasa ekspedisi,” ujar Ambang saat ditemui di ICE BSD, Selasa.

Perubahan pola distribusi ini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pengawasan Bea Cukai. Ambang menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya difokuskan di lapangan, tetapi juga menyasar jalur-jalur distribusi yang kian beragam.

“Penindakan terbesar sekarang ini justru banyak ditemukan di jasa ekspedisi. Kami juga menggandeng perusahaan ekspedisi untuk mencegah dan mendeteksi sejak awal,” tambahnya.

Banten Sebagai Titik Perlintasan Strategis

Menurut Ambang, sebagian besar rokok ilegal yang berhasil diamankan merupakan produk dalam negeri. Namun, Provinsi Banten kerap menjadi titik perlintasan strategis untuk distribusi barang ilegal, terutama yang menuju Pulau Sumatera.

Advertisement

“Banyak barang yang kami tindak sebenarnya ditujukan ke luar daerah, termasuk ke Sumatera. Jadi penanganannya juga harus lintas wilayah,” jelas Ambang.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak buruk pada penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan industri rokok legal dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Nilai barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 34,81 miliar. Potensi kerugian negara dari sektor cukai akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir sebesar Rp 24,72 miliar.

Imbauan Konsumsi Produk Legal

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan bijak dalam mengonsumsi produk tembakau. Pihaknya menekankan pentingnya memilih produk yang legal dan berpita cukai.

“Ini tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu kesadaran bersama,” tegas Ambang Priyonggo.

Advertisement