Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih sebatas wacana perencanaan dan belum diberlakukan. Kepastian ini disampaikan menyusul munculnya isu mengenai kebijakan tersebut yang bersumber dari dokumen Rencana Strategis DJP 2025-2029.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dokumen Rencana Strategis DJP 2025-2029, yang merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, merupakan arah kebijakan jangka menengah. Dokumen tersebut memuat berbagai agenda, termasuk perluasan basis pajak, demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).
Isu mengenai PPN jalan tol yang beredar saat ini berasal dari pencantuman topik tersebut dalam dokumen perencanaan strategis. Statusnya masih sebagai rencana kebijakan, bukan keputusan yang telah final dan berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” tegas Inge.
Arah Kebijakan DJP
Pencantuman topik PPN jalan tol dalam Rencana Strategis DJP mencerminkan arah kebijakan pemerintah untuk memperluas basis pajak secara lebih proporsional. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kesetaraan perlakuan pajak antar berbagai jenis jasa, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Proses Kajian Mendalam
DJP menekankan bahwa setiap rencana kebijakan perpajakan akan melalui proses kajian yang panjang dan komprehensif sebelum diimplementasikan. Hal ini mencakup kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan berbagai dampak, termasuk terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” jelas Inge.
Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak yang akan diterapkan akan senantiasa mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Aspek daya beli masyarakat juga akan menjadi pertimbangan utama dalam setiap perumusan kebijakan.






