JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana sebesar Rp 28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, akan dikembalikan secara penuh pada Rabu (22/4/2026). Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait situasi ini.
“Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menanggapi pertanyaan mengenai evaluasi internal BNI untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Putrama menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi pihaknya. Ia menekankan pentingnya literasi keuangan bagi semua pihak.
“Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah,” jelasnya.
Putrama menambahkan, BNI telah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara untuk meningkatkan literasi keuangan kepada seluruh nasabah. Ia juga memastikan tidak akan ada hambatan dalam proses pengembalian dana Rp 28 miliar tersebut.
Proses hukum terhadap pelaku dugaan penggelapan dana diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. “Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini,” imbuh Putrama.
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah menimbulkan keresahan di kalangan jemaat. Peristiwa ini terungkap setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, membeberkan kronologi kecurigaan yang berujung pada terbongkarnya dugaan investasi fiktif oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kecurigaan awal muncul pada Desember 2025 ketika pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi senilai Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, dana tersebut tak kunjung dicairkan.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.
Penundaan yang berulang tanpa penjelasan yang memadai membuat pihak CU mulai meragukan keabsahan investasi yang ditawarkan.
Titik Puncak Kecurigaan
Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026. Saat itu, seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, bukan Andi yang selama ini menjadi narahubung.
“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan konfirmasi mengejutkan. Andi Hakim Febriansyah tidak lagi bekerja di BNI, dan produk investasi yang ditawarkan bukanlah produk resmi bank tersebut.
“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujar dia.
Natalia mengaku terkejut hingga sempat kehilangan kesadaran mendengar kabar tersebut.






