Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 22 tahun diperjuangkan. Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik pengesahan ini dan berharap regulasi tersebut dapat menjadi solusi komprehensif untuk mengakhiri berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang selama ini kerap menimpa pekerja rumah tangga.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujar Puan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani. Ia menegaskan bahwa lahirnya undang-undang ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurut Puan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
UU PPRT juga dinilai sebagai langkah krusial dalam merestrukturisasi hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga, mengubahnya dari sifat informal menjadi hubungan kerja formal yang memiliki landasan hukum jelas.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” tegas Puan.
Meskipun demikian, Puan menekankan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun harus tetap berada dalam kerangka profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
Lebih lanjut, Puan berharap UU PPRT mampu secara efektif menghapus praktik-praktik yang merugikan pekerja rumah tangga, termasuk jam kerja yang tidak memiliki batas jelas. Implementasi undang-undang ini diharapkan dapat memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, seperti cuti sakit, melahirkan, dan keperluan keluarga lainnya.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
Selain itu, UU PPRT juga dirancang untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga dalam menjalankan aktivitas kerumahtanggaan. Puan menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang dibebankan kepada pemberi kerja, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang terjalin.
Puan juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi dampak formalisasi profesi pekerja rumah tangga terhadap hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya penyesuaian data, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), agar dilakukan secara hati-hati.
Di sisi lain, pengesahan UU ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih jelas dan profesional.
Puan Maharani menekankan peran vital pemerintah dalam aspek pengaturan, pengawasan, pembinaan, serta penyediaan pelatihan guna meningkatkan kapasitas para pekerja rumah tangga. Ia juga mendorong pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk aktif menyediakan pelatihan vokasi, mulai dari peningkatan keterampilan (skilling), alih keterampilan (reskilling), hingga peningkatan kompetensi (upskilling), tanpa membebankan biaya kepada pekerja rumah tangga.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujar Puan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya membangun kesadaran kolektif di masyarakat untuk menghapus stigma negatif yang kerap melekat pada profesi pekerja rumah tangga.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat,” tegas Puan.
Dalam implementasinya, UU PPRT juga mengamanatkan penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja untuk dilakukan secara berjenjang. Mekanisme ini dimulai dari musyawarah mufakat, dilanjutkan dengan mediasi di tingkat lokal seperti RT/RW atau dinas terkait. Puan menilai mekanisme ini penting untuk memastikan penyelesaian sengketa dapat berjalan cepat, adil, dan tidak memberatkan para pihak yang terlibat.
Sebagai penutup, Puan mendesak pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan agar UU PPRT dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat waktu. “Setelah pengesahan, pemerintah harus memastikan aturan pelaksana tidak terlambat, demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional,” pungkas Puan.






