Nasional

Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan: Ini Kemenangan Pekerja di Seluruh Indonesia

Advertisement

Serikat buruh menyambut gembira dan menyatakan rasa syukur atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Beleid yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan parlemen dalam merespons aspirasi buruh. “Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak,” ujar Andi Gani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, pengesahan UU PPRT tidak terlepas dari rangkaian komunikasi intensif antara Pemerintah dan kalangan buruh. Andi Gani bersama pimpinan serikat buruh lainnya sempat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mendiskusikan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Diskusi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah percepatan pengesahan regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan pekerja,” jelas Andi Gani.

Menurutnya, pengesahan UU PPRT menjadi bukti nyata bahwa dialog konstruktif antara pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. “UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja,” pungkasnya.

Advertisement

DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Sementara itu, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026), DPR RI juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) menjadi undang-undang. Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan sebelum peserta rapat menyatakan persetujuannya secara serempak.

Pengesahan RUU PSK dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Dalam laporannya, Andreas memaparkan bahwa RUU PSK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang memuat sejumlah penguatan substansi.

Poin Penting dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban

  • Perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
  • Pengaturan pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
  • Pembentukan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
  • Pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK guna menjalankan perlindungan secara lebih efektif.
Advertisement