JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang setelah melalui perjalanan panjang selama 22 tahun. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, melaporkan seluruh proses pembahasan RUU PPRT yang telah dilalui sebelum menyerahkannya kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan selaku pimpinan sidang.
Seruan “Setuju” menggema dari seluruh anggota dewan yang hadir, disambut dengan ketukan palu Puan Maharani dan tepuk tangan. Pengesahan ini menjadi penanda babak baru bagi perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Perjalanan Panjang 22 Tahun
Usulan RUU PPRT pertama kali diajukan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) kepada DPR sejak tahun 2004. Namun, baru pada tahun 2010 RUU ini secara resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Proses legislasi terus berlanjut, dan pada tahun 2013, RUU PPRT mulai dibahas di meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sayangnya, pada periode DPR 2014-2019, pembahasan RUU ini sempat terhenti. Baru pada periode selanjutnya, RUU ini kembali dihidupkan.
Tahun 2020 menjadi titik penting ketika Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT kepada Badan Musyawarah (Bamus). Namun, kelancaran proses legislasi kembali terganjal ketika Rapat Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 menunda pembahasan RUU ini untuk dibawa ke Bamus.
Desakan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi penggiat hak pekerja rumah tangga semakin menguat, menuntut agar RUU ini segera diselesaikan oleh DPR dan pemerintah.
Langkah Pemerintah dan Janji
Perhatian terhadap RUU PPRT juga datang dari tingkat eksekutif. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kala itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR dalam upaya menggarap RUU ini.
Setelah melalui pembahasan di Bamus, RUU PPRT akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023, dan secara resmi ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Momentum penting lainnya datang pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, memberikan janji di hadapan massa buruh di Lapangan Monas.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo saat itu, menandakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU krusial ini.
Kini, setelah penantian panjang, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah sah berlaku, memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. UU ini akan mulai berlaku efektif satu tahun mendatang.






