KULON PROGO, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo mendeportasi dua warga negara Kolombia yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan atraksi akrobat di lampu merah wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasangan tersebut menggunakan visa on arrival namun terpaksa mengamen demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kedua WNA tersebut berinisial GM (30) dan LV (26). Tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian dan deportasi segera diberlakukan kepada mereka.
“Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun, izin tinggal tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers pada Selasa (21/4/2026).
Mengamen Akrobat Demi Bertahan Hidup
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Mohammad Wahyudiyantoro, menjelaskan bahwa GM dan LV melakukan pertunjukan akrobatik di persimpangan lampu merah Druwo, Kapanewon Sewon, Bantul. Mereka meminta sumbangan dari para pengendara yang melintas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih yang tengah melakukan perjalanan dengan konsep backpacker ini mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena kehabisan dana untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya penginapan.
Selama sekitar lima hari beraksi di wilayah Yogyakarta, pasangan tersebut dilaporkan memperoleh penghasilan harian antara Rp 50.000 hingga Rp 70.000.
“Mereka masuk melalui Batam pada 23 Maret 2026 dan melakukan perjalanan darat hingga tiba di Yogyakarta. Karena kehabisan biaya, mereka melakukan kegiatan yang melanggar izin tinggal,” jelas Wahyudiyantoro.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Deportasi
Dalam proses penangkapan, petugas imigrasi menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengamen, di antaranya gelang, pentungan, bola tangan, bola kristal, dan pengeras suara. Uang hasil mengamen pada hari terakhir penangkapan juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, GM dan LV terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kulon Progo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asal mereka.
Imigrasi mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Bantul dan Kulon Progo, untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga negara asing. Penindakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip selective policy, yang bertujuan memastikan hanya warga negara asing yang memberikan kontribusi positif dan mematuhi hukum yang diizinkan berada di Indonesia.






