JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam dunia properti, istilah freehold dan leasehold seringkali menjadi pokok bahasan, khususnya terkait status kepemilikan rumah atau apartemen. Meski terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia, kedua konsep ini merujuk pada perbedaan fundamental dalam hak kepemilikan sebuah properti.
Freehold secara umum diartikan sebagai kepemilikan penuh atas suatu properti tanpa adanya batasan waktu. Konsep ini dalam sistem hukum Indonesia setara dengan Hak Milik yang dibuktikan melalui kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Berbeda dengan itu, leasehold merujuk pada hak untuk memiliki atau menggunakan properti hanya dalam jangka waktu tertentu. Skema ini lazim disamakan dengan Hak Guna Bangunan (HGB), di mana hak kepemilikan berlaku sesuai masa yang tertera dalam sertifikat.
Perbedaan Mendasar Durasi Kepemilikan
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI), Bambang Ekajaya, menjelaskan bahwa perbedaan paling mendasar antara keduanya terletak pada durasi kepemilikan.
“Freehold itu kepemilikan penuh, sedangkan leasehold hanya hak sewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Bambang menjawab Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Dalam skema HGB, masa berlaku kepemilikan umumnya mencapai 30 tahun. Hak ini kemudian dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan bahkan dapat diperbarui kembali untuk periode 30 tahun berikutnya. Setiap proses perpanjangan tersebut dikenakan biaya, baik kepada negara jika itu HGB murni, maupun kepada pemegang Hak Pakai, tergantung pada status tanahnya.
Meskipun memiliki batasan waktu, hak atas properti dengan skema leasehold tetap memiliki kekuatan hukum yang sah selama masa berlakunya. Lebih lanjut, proses perpanjangan hak dapat terus dilakukan asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Praktik Leasehold di Indonesia
Model kepemilikan berbasis jangka waktu seperti leasehold bukanlah hal baru dalam pengelolaan properti di Indonesia. Skema HGB di atas Hak Pakai, misalnya, dapat ditemukan di sejumlah kawasan strategis seperti Kemayoran dan Ancol.
Memahami perbedaan antara freehold dan leasehold menjadi krusial, terutama bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian properti. Dengan pemahaman yang memadai, calon pembeli dapat lebih teliti dalam menilai aspek legalitas dan memastikan pilihan properti sesuai dengan kebutuhan jangka panjang mereka.






