Properti

Guru Besar ITB: Kementerian PU Harus Direformasi secara Fundamental

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadapi sorotan tajam menyusul kasus hukum yang melibatkan oknum internalnya. Situasi ini dinilai sebagai indikasi kerentanan struktural yang mendalam di kementerian tersebut. Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Chaired Infrastructure Partnership & Knowledge Center (IPKC), Harun Al-Rasyid Lubis, berpendapat bahwa penegakan hukum semata tanpa perubahan paradigma besar hanya akan menghasilkan kekecewaan yang berulang.

Menurut Harun, transparansi administratif yang selama ini digaungkan lebih bersifat kosmetik dan hanya memberikan ketenangan sementara. Ia menekankan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada reformasi fundamental Kementerian PU, yang mencakup cara kekuasaan diatur dan bagaimana aset negara dikelola. Masalah yang dihadapi, menurutnya, bukanlah insiden sporadis, melainkan pola dan manuver yang terus berulang.

“Bahaya terbesar adalah penguatan budaya gatekeeping administratif, di mana akses terhadap keputusan dan proyek dikontrol segelintir pihak. Birokrasi berubah dari pelayan publik menjadi penjaga gerbang kepentingan,” ujar Harun kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Memutus Rantai Konflik Kepentingan

Kekaburan garis antara pembuat kebijakan dan pelaksana layanan di Kementerian PU menjadi celah yang rentan terhadap praktik korupsi. Dalam banyak proyek infrastruktur, pihak yang merumuskan arah strategis sering kali memiliki kedekatan atau kepentingan langsung dengan implementasi di lapangan. Akuntabilitas yang selama ini diklaim hanya sebatas gugur kewajiban tanpa menguji manfaat nyata bagi masyarakat.

Harun Al-Rasyid Lubis menekankan perlunya restrukturisasi tanggung jawab secara masif. Pembuat kebijakan idealnya kembali fokus pada perumusan arah strategis dan evaluasi, bukan terjebak dalam urusan operasional harian yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Ia mengusulkan agar penyedia layanan diberi otonomi teknis untuk bekerja profesional, namun diawasi ketat melalui laporan publik yang transparan.

“Pemisahan fungsi ini adalah fondasi sistem yang sehat agar risiko penyalahgunaan wewenang dapat ditekan,” tegas Harun.

Advertisement

Infrastruktur Sebagai Portofolio Strategis

Infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bendungan tidak boleh hanya dilihat sebagai tumpukan beton yang selesai setelah diresmikan. Harun mengkritik cara pandang administrator yang cenderung hanya mencatat angka dokumentasi tanpa memahami nilai strategis jangka panjang dari pembangunan infrastruktur tersebut. Negara membutuhkan manajer aset yang disiplin dalam menjaga nilai investasi dan umur teknis infrastruktur agar tidak menjadi beban fiskal di masa depan.

Reformasi di Kementerian PU juga harus menyentuh aspek pembiayaan. Skema kemitraan pemerintah dan swasta (PPP), terutama yang bersifat unsolicited (prakarsa swasta), memerlukan transparansi total. Kontrak kerja sama harus dipublikasikan dan risiko harus dinilai secara terbuka. Tiga isu krusial yang meliputi dukungan publik, kemampuan finansial swasta (bankability), serta keterjangkauan tarif, harus dikaji tuntas demi mencegah kerugian bagi masyarakat.

Harun juga mengingatkan akan bahaya penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan atau judicial crime. Ketika jabatan dan sanksi dijadikan instrumen politik, legitimasi institusi akan tergerus.

Reformasi fundamental di Kementerian PU merupakan upaya membangun kembali kepercayaan sosial. Tanpa tata kelola aset yang transparan dan disiplin, pembangunan infrastruktur fisik yang dihasilkan hanya akan hampa makna.

“Publik harus dilibatkan untuk menuntut evaluasi yang transparan, memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar menjadi instrumen kemajuan bersama, bukan sekadar komoditas bagi para ‘penjaga gerbang’,” pungkas Harun.

Advertisement