Pemerintah kembali mewacanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Opsi ini merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mendongkrak penerimaan negara dalam beberapa tahun mendatang.
Rencana ini tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029, yang memuat sejumlah agenda penyusunan regulasi baru untuk memperkuat pendapatan negara. Dalam dokumen tersebut, penyusunan aturan mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol masuk dalam daftar program prioritas pemerintah, dengan target rampung pada 2028.
“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis perpajakan secara merata dan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang. DJP menilai perlunya aturan baru untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam mengenakan pajak terhadap sektor-sektor yang belum tergarap maksimal.
Kilas Balik Pembatalan PPN Jalan Tol Tahun 2015
Wacana pengenaan pajak jalan tol melalui skema PPN yang dipungut operator sejatinya bukan hal baru. Kebijakan serupa bahkan sempat hampir diberlakukan pada tahun 2015, sebelum akhirnya dibatalkan menjelang pelaksanaan.
Saat itu, DJP telah menetapkan kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2015. Dengan tarif PPN yang berlaku kala itu, pengguna jalan tol diperkirakan akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Pemungutan PPN atas jasa jalan tol kala itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Regulasi ini mewajibkan pengusaha jalan tol untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Selain itu, pengelola tol diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa jalan tol. Karcis tol pun dipersamakan kedudukannya sebagai dokumen tertentu yang setara dengan faktur pajak untuk mempermudah administrasi. Jika tarif dalam karcis tol sudah termasuk PPN, hal ini wajib dicantumkan dalam tiket.
Pembatalan Mendadak Menjelang Implementasi
Namun, menjelang tanggal 1 April 2015, rencana penerapan PPN jalan tol tiba-tiba dibatalkan. Pemerintah saat itu menilai momentum pelaksanaannya belum tepat.
Pembatalan dua peraturan tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah menteri terkait. Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, menyatakan bahwa pengenaan PPN di jalan tol tidak akan diberlakukan per 1 April 2015.
“Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,” ucap Bambang Brodjonegoro ditemui pada 13 Maret 2015, sekitar dua pekan sebelum tanggal yang direncanakan.
Menindaklanjuti pembatalan tersebut, DJP kemudian menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Regulasi baru ini secara efektif membatalkan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015.






