Partai Gerindra mengkaji opsi ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tidak memberatkan partai politik lain. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan mengenai ambang batas ini masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan final.
Dasco menjelaskan bahwa berbagai opsi masih dikaji oleh masing-masing partai politik. “Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Ia juga membantah kabar yang menyebutkan pembahasan revisi UU Pemilu mandek karena Gerindra menginginkan ambang batas parlemen diberlakukan untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif DPR, DPRD, hingga DPD. Dasco menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antarpartai mengenai skema ambang batas untuk revisi UU Pemilu.
“Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,” tegasnya.
Proses Kajian dan Pentingnya Ketelitian
Menurut Dasco, setiap partai politik saat ini diminta untuk melakukan simulasi terhadap berbagai skema sistem Pemilu, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen. Proses ini dinilai krusial untuk memastikan aturan yang dihasilkan nantinya lebih matang dan komprehensif.
Ia menekankan pentingnya agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru. Dasco mengingatkan bahwa penyusunan regulasi yang dipaksakan dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ucap Dasco.
Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mempercepat pembahasan tanpa kajian yang mendalam.
“Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” pungkasnya.
Kendala Awal Pembahasan Revisi UU Pemilu
Sebelumnya, proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR memang dilaporkan menghadapi kendala. Rapat internal Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (14/4/2026) untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu terpaksa dibatalkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh belum tersedianya draf dan naskah akademik RUU Pemilu.
“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, rapat tersebut akhirnya dialihkan menjadi diskusi pimpinan bersama ketua kelompok fraksi. “Atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal. Tapi rapat pimpinan bersama kapoksi,” ujarnya.
Kajian Mendalam dan Penyerapan Aspirasi
Zulfikar menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI masih perlu mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam revisi UU Pemilu. Hal ini termasuk penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta penyerapan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,” kata dia.
Pembahasan akan dilanjutkan setelah bahan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR mendekati bentuk naskah akademik dan draf RUU. “Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” jelas Zulfikar.
Komunikasi dengan Ketua Partai Politik
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih berada dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).






