Tekno

Google Setuju Bagikan Rp 2,3 Triliun untuk Jutaan Pengguna Android

Advertisement

Google kembali menghadapi sanksi finansial akibat isu privasi data pengguna. Raksasa teknologi ini setuju untuk membayar ganti rugi senilai 135 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun kepada jutaan pengguna Android di Amerika Serikat sebagai penyelesaian gugatan class action terkait pengumpulan data tanpa persetujuan.

Kesepakatan hukum yang dikenal sebagai Taylor v. Google LLC ini muncul setelah Google dituduh secara diam-diam mengumpulkan data dari ponsel pintar Android selama bertahun-tahun. Meskipun Google tidak secara eksplisit mengakui kesalahan, kesepakatan awal tercapai pada Januari lalu. Keputusan ini menyusul gugatan serupa di California tahun sebelumnya yang berujung pada denda 314 juta dollar AS.

Penyelesaian hukum terbaru ini berpotensi memberikan kompensasi kepada sekitar 100 juta pengguna Android. Selain pembayaran ganti rugi, Google juga diwajibkan melakukan sejumlah perombakan pada sistem privasi dan transparansinya.

Perubahan Sistem Privasi Google

Sebagai bagian dari kesepakatan, Google harus lebih transparan mengenai praktik pengumpulan datanya. Beberapa poin kunci yang diwajibkan meliputi:

  • Memperjelas klausul bahwa transfer data tertentu terjadi secara pasif, bahkan saat pengguna tidak aktif menggunakan perangkat Android mereka.
  • Jujur mengenai potensi penggunaan data seluler pengguna ketika perangkat tidak terhubung ke jaringan Wi-Fi.
  • Meminta persetujuan pengguna saat pertama kali mengatur perangkat baru, terkait transfer data pasif yang tidak selalu dapat dimatikan.
  • Berjanji untuk menghentikan pengumpulan data jika pengguna mematikan opsi “izinkan penggunaan data latar belakang” (allow background data usage).

Syarat Penerima Kompensasi

Kompensasi dari penyelesaian Taylor v. Google LLC tidak berlaku secara global. Pengguna harus memenuhi empat syarat utama untuk dapat menerima dana ganti rugi:

Advertisement

  1. Merupakan individu yang masih hidup dan berdomisili di Amerika Serikat (AS).
  2. Pernah menggunakan perangkat seluler Android yang memiliki paket data seluler.
  3. Menggunakan perangkat tersebut antara 12 November 2017 hingga tanggal pengesahan akhir penyelesaian gugatan.
  4. Bukan merupakan anggota kelompok dalam gugatan Csupo v. Google LLC, yang secara khusus ditujukan bagi penduduk negara bagian California.

Nominal pasti yang akan diterima setiap pengguna belum diketahui. Namun, pengadilan menetapkan batas maksimal kompensasi sebesar 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,6 juta per orang. Dana 135 juta dollar AS tersebut akan dipotong untuk biaya administrasi, pajak, dan pengacara sebelum didistribusikan secara merata kepada pengguna yang memenuhi syarat.

Jika masih ada sisa dana setelah pembayaran pertama, dana tersebut akan didistribusikan kembali kepada anggota yang telah menerima pembayaran, sepanjang memungkinkan secara ekonomi. Apabila tidak layak secara ekonomi, sisa dana akan disumbangkan ke organisasi yang disetujui pengadilan.

Situs web resmi untuk penyelesaian gugatan ini telah diluncurkan. Pengguna AS yang memenuhi syarat diimbau untuk segera memilih metode pembayaran pilihan mereka di situs tersebut. Sidang persetujuan akhir dijadwalkan pada 23 Juni 2026, di mana pengadilan akan meninjau dan memutuskan apakah penyelesaian ini adil sebelum disahkan.

Bagi pihak yang ingin mengecualikan diri dari gugatan (opt-out) atau mengajukan keberatan, tenggat waktunya adalah 29 Mei 2026. Jika pengguna yang memenuhi syarat tidak melakukan tindakan apa pun, pembayaran penyelesaian secara teknis akan diterbitkan. Namun, mereka kemungkinan tidak akan menerima dana tersebut jika tidak mendaftarkan metode pembayaran mereka.

Advertisement