Nasional

Gugatannya ke Fadli Zon Dimentahkan, Koalisi Sipil: Itu Kegagalan PTUN

Advertisement

JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencerminkan kegagalan peradilan dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, khususnya perkosaan massal 1998.

“Ini telah menunjukkan sebuah kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi corong keadilan bagi tuntutan keadilan yang selama berpuluh-puluh tahun diperjuangkan oleh korban dan juga keluarga korban, terutama dalam perkosaan massal Mei 1998,” kata Virdinda Achmad, kuasa hukum koalisi tersebut, dalam konferensi pers di markas Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Koalisi, yang merupakan pihak penggugat, menyatakan bahwa gugatan mereka terhadap Fadli Zon dimentahkan PTUN bukan karena substansi perkara, melainkan karena faktor prosedural.

“Pengawasan untuk menguji tindakan administratif pejabat pemerintah justru hilang dan diabaikan. Majelis Hakim malah mencari celah prosedural yang terkesan melanggengkan inkompetensi,” ujar Virdinda.

Ia menilai sikap majelis hakim tersebut memperpanjang kultur impunitas di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) menimbulkan pertanyaan.

Virdinda berpendapat, jika sejak awal perkara dianggap tidak memenuhi syarat formil, seharusnya tidak perlu melalui proses persidangan yang berlangsung hingga enam bulan.

“Kalau hanya aspek formil yang dinilai, mestinya sejak awal sudah bisa diputus dalam tahap dismisal apakah ini kewenangan PTUN atau tidak,” katanya.

Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan mekanisme bagi masyarakat untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang pejabat publik apabila PTUN tidak menganggap perkara tersebut sebagai kewenangannya.

“Kalau pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintah tidak menjadi kewenangan PTUN, lalu masyarakat harus ke mana untuk mencari keadilan?” lanjutnya.

Virdinda juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dinilai menyentuh substansi perkara. Ia menyebut hakim menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon terkait peristiwa Mei 1998 merupakan bagian dari kewenangannya dalam melestarikan sejarah.

Menurutnya, penilaian tersebut tidak tepat. Kasus dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk pemerkosaan massal Mei 1998, merupakan ranah lembaga resmi negara seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM, bukan kewenangan kementerian.

“Bagaimana mungkin penilaian terhadap dugaan pelanggaran HAM berat justru dianggap sebagai bagian dari pelestarian sejarah oleh seorang menteri,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga mempertanyakan nasib berbagai temuan dan pengakuan negara terkait peristiwa tersebut, termasuk hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden BJ Habibie, serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Koalisi menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan hingga putusan, meskipun pada awalnya terdapat harapan bahwa majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif.

Atas putusan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan akan terus mendorong upaya hukum dan advokasi guna mengungkap kebenaran serta menuntut keadilan bagi korban dan keluarga korban peristiwa Mei 1998.

“Kami menilai bahwa ini ada kejanggalan yang dilakukan dalam putusan atau selama proses persidangan ini,” tegasnya.

PTUN Tak Dapat Menerima Gugatan Terhadap Fadli Zon

Sebelumnya, PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait dugaan penyangkalan dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998.

“Status putusan, tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Rabu (22/4/2026).

Putusan ini dibacakan pada Selasa (21/4/2026). Majelis hakim memutuskan menerima eksepsi yang disampaikan oleh kubu Fadli.

PTUN menilai, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.

“Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut),” tulis amar putusan.

Majelis hakim menyatakan, gugatan ini tidak bisa diterima dan para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.

Advertisement