JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol kembali mengemuka dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029. Inisiatif yang sebenarnya sudah bergulir sejak 2015 ini memicu perdebatan mengenai keadilan fiskal dan dampaknya terhadap biaya logistik nasional.
Pemerintah berupaya memperluas basis penerimaan negara, namun kebijakan ini berpotensi menjadi disinsentif bagi pengguna jalan serta investor infrastruktur.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Krist Ade Sudiyono, menilai terdapat kekeliruan asumsi publik dalam menghitung potensi sumbangan fiskal dari wacana ini. Ia menekankan bahwa perhitungan potensi pajak tidak bisa sekadar mengalikan tarif PPN dengan total pendapatan tol.
“Dalam bahasa fiskal, adalah selisih atas pajak keluaran yang didapat ketika masyarakat menikmati jalan tol dikurangi pajak masukan ketika operator membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol tersebut,” jelas Krist kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Beban Ganda bagi Pengguna Jalan
Krist Ade Sudiyono memaparkan bahwa konstruksi investasi jalan tol di Indonesia pada dasarnya merupakan peran serta masyarakat dalam menalangi kewajiban negara. Pengadaan infrastruktur publik seharusnya menjadi tanggung jawab penuh negara, namun melalui skema investasi, pembangunan jalan dibebankan kepada investor dan pengembalian modalnya dikenakan kepada masyarakat melalui tarif tol.
Apabila PPN diterapkan, pengguna jalan tol akan memikul beban ganda. Selain membayar tarif untuk mengembalikan investasi pembangunan, mereka juga harus membayar pajak atas fasilitas yang pada dasarnya telah mereka bayar sendiri.
“Bayangkan, kalau kebaikan masyarakat ini harus dicederai dengan tambahan beban melalui pengenaan tarif fiskal PPN atas tarif tol yang dibayarkannya. Di lapangan, tentu wacana pengenaan PPN di jalan tol akan menaikkan beban logistik untuk kendaraan niaga dan logistik yang melewatinya,” tambah Krist.
Kenaikan biaya logistik ini dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menurunkan indeks biaya logistik nasional. Setiap kenaikan biaya di jalan tol bagi kendaraan berat akan langsung terkonversi menjadi kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir.
Risiko Terhadap Iklim Investasi
Bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator, peran mereka dalam kebijakan ini hanyalah sebagai pemungut dan penyetor pajak kepada negara. Secara finansial, PPN tidak memberikan dampak langsung pada neraca perusahaan, namun risiko penurunan volume lalu lintas menjadi ancaman nyata.
Elastisitas tarif sangat berpengaruh terhadap kemauan masyarakat menggunakan jalan tol. Jika total biaya yang harus dikeluarkan pengguna (tarif + PPN) melampaui ambang batas kemampuan bayar, maka proyeksi lalu lintas akan merosot.
Hal ini menjadi sinyal negatif bagi investor yang selama ini menggantungkan pengembalian modal pada volume kendaraan. Saat ini, kondisi industri jalan tol sedang tidak dalam posisi ideal. Tercatat sebanyak 54 persen BUJT yang beroperasi masih mencatatkan profitabilitas negatif.
Selain itu, proses lelang beberapa ruas tol baru mulai sepi peminat, bahkan mengalami kegagalan. Strategi asset recycle yang diharapkan bisa mempercepat perputaran modal juga masih stagnan di pasar.
“Tentu wacana ini harus dikaji dengan cermat. Terutama dari itu adalah harus menjaga rasa keadilan di masyarakat yang sudah mau dibebani proses pengadaan infrastruktur publik melalui pengenaan tarif,” tegas Krist.
Kalkulasi Fiskal yang Tak Sebanding
Krist Ade Sudiyono kembali menekankan bahwa jika dikembalikan pada prinsip pajak pertambahan nilai, setoran fiskal yang masuk ke kantong negara sebenarnya tidak akan sebesar yang dibayangkan. Karena BUJT memiliki pajak masukan yang besar dari proses konstruksi dan pemeliharaan, maka selisih pajak keluaran (PPN dari pengguna) dan pajak masukan akan mengecil.
Pemerintah perlu menimbang ulang apakah potensi penerimaan yang tidak seberapa ini sebanding dengan risiko sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Menjaga kepercayaan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur melalui tarif tol jauh lebih berharga daripada memaksakan pungutan pajak yang justru bisa melumpuhkan daya saing logistik dan minat investasi di sektor infrastruktur strategis,” pungkas Krist.






