Pemerintah Indonesia resmi menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram per Sabtu, 18 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran menjadi pemicu utama kenaikan harga minyak mentah global. “Kenaikan harga minyak mentah global dipicu oleh eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang berdampak langsung terhadap pasokan energi dunia,” ujar Laode Sulaeman, dikutip dari Antara.
Salah satu faktor krusial yang memperparah situasi adalah penutupan Selat Hormuz, jalur vital distribusi energi yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia sebelum konflik. Penutupan ini terjadi setelah serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026, yang menyebabkan tertahannya sejumlah kapal pengangkut minyak menuju negara-negara Asia.
Potensi Kenaikan Harga Berlanjut
Menanggapi situasi ini, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa kenaikan harga BBM dan LPG nonsubsidi di Indonesia masih berpotensi berlanjut. Menurutnya, penurunan harga minyak dunia tidak serta-merta langsung diikuti oleh penurunan harga di dalam negeri.
“Begitu harga minyak mentah dunia turun, belum tentu langsung terefleksi pada penurunan harga LPG. Ada jeda atau lag,” kata Bhima kepada Kompas.com pada Senin, 20 April 2026. Ia memprediksi bahwa penyesuaian harga energi di dalam negeri membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 bulan untuk mengikuti pergerakan harga minyak global.
“Meski harga minyak turun, tidak langsung direspons oleh penurunan harga produk energi,” jelasnya.
Dalam menghadapi kondisi ini, Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah untuk memberikan kompensasi guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Opsi yang diajukan meliputi penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 9 persen, atau pemberian subsidi upah selama enam bulan. “Intinya daya beli harus dijaga karena inflasi ini bersifat sticky. Artinya, meskipun harga minyak turun, tidak otomatis harga LPG ikut turun,” tegasnya.
Rincian Harga BBM Nonsubsidi Terbaru
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi diberlakukan untuk produk unggulan Pertamina seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mulai 18 April 2026. Sementara itu, harga Pertalite dan Pertamax tetap stabil di angka Rp 10.000 dan Rp 12.300 per liter.
Perlu dicatat bahwa harga BBM di setiap wilayah dapat bervariasi akibat perbedaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan biaya distribusi.
Harga BBM di Berbagai Wilayah (per 18 April 2026):
Aceh dan Sumatera Utara:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Pertamax: Rp 12.600 per liter
- Pertamax Turbo: Rp 19.850 per liter
- Dexlite: Rp 24.150 per liter
- Pertamina Dex: Rp 24.450 per liter
Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Pertamax: Rp 12.900 per liter
- Pertamax Turbo: Rp 20.250 per liter
- Dexlite: Rp 24.650 per liter
- Pertamina Dex: Rp 24.950 per liter
FTZ Batam:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Pertamax: Rp 11.750
- Pertamax Turbo: Rp 18.450
- Dexlite: Rp 22.450
- Pertamina Dex: Rp 22.700
Jawa dan Bali:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Pertamax: Rp 12.300 per liter
- Pertamax Turbo: Rp 19.400 per liter
- Pertamax Green 95: Rp 12.900 per liter
- Dexlite: Rp 23.600 per liter
- Pertamina Dex: Rp 23.900 per liter
Nusa Tenggara Timur:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Pertamax: Rp 12.600 per liter
- Pertamax Turbo: Rp 19.850 per liter
- Dexlite: Rp 24.150 per liter
- Pertamina Dex: Rp 24.450 per liter
Kalimantan Barat, Tengah, Timur:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Pertamax: Rp 12.600 per liter
- Pertamax Turbo: Rp 19.850 per liter
- Dexlite: Rp 24.150 per liter
- Pertamina Dex: Rp 24.450 per liter
Kalimantan Selatan dan Utara:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Pertamax: Rp 12.900 per liter
- Pertamax Turbo: Rp 20.250 per liter
- Dexlite: Rp 24.650 per liter
- Pertamina Dex: Rp 24.950 per liter
Sulawesi:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Pertamax: Rp 12.600 per liter
- Pertamax Turbo: Rp 13.350 per liter
- Dexlite: Rp 24.150 per liter
- Pertamina Dex: Rp 24.450 per liter
Maluku, Maluku Utara, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Pertamax: Rp 12.600 per liter
- Dexlite: Rp 24.150 per liter
Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Dexlite: Rp 24.150 per liter
- Pertamax Turbo: Rp 24.450 per liter
Harga LPG 12 Kg Nonsubsidi
Berdasarkan data dari laman mypertamina.id per Minggu, 19 April 2026, berikut adalah rincian harga LPG 12 kg dan 5,5 kg atau Bright Gas per 18 April 2026:
Harga LPG di Berbagai Provinsi:
- Provinsi Aceh: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi Sumatera Utara: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi Sumatera Barat: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi Riau: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi Kepulauan Riau: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Batam (FTZ): 12 Kg: Rp 208.000, 5,5 Kg: Rp 100.000
- Provinsi Jambi: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi Bengkulu: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi Sumatera Selatan: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi Bangka Belitung: 12 Kg: Rp 238.000, 5,5 Kg: Rp 114.000
- Provinsi Lampung: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi DKI Jakarta: 12 Kg: Rp 228.000, 5,5 Kg: Rp 107.000
- Provinsi Banten: 12 Kg: Rp 228.000, 5,5 Kg: Rp 107.000
- Provinsi Jawa Barat: 12 Kg: Rp 228.000, 5,5 Kg: Rp 107.000
- Provinsi Jawa Tengah: 12 Kg: Rp 228.000, 5,5 Kg: Rp 107.000
- Provinsi DI Yogyakarta: 12 Kg: Rp 228.000, 5,5 Kg: Rp 107.000
- Provinsi Jawa Timur: 12 Kg: Rp 228.000, 5,5 Kg: Rp 107.000
- Provinsi Bali: 12 Kg: Rp 228.000, 5,5 Kg: Rp 107.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: 12 Kg: Rp 228.000, 5,5 Kg: Rp 107.000
- Provinsi Kalimantan Barat: 12 Kg: Rp 238.000, 5,5 Kg: Rp 114.000
- Provinsi Kalimantan Tengah: 12 Kg: Rp 238.000, 5,5 Kg: Rp 114.000
- Provinsi Kalimantan Selatan: 12 Kg: Rp 238.000, 5,5 Kg: Rp 114.000
- Provinsi Kalimantan Timur: 12 Kg: Rp 238.000, 5,5 Kg: Rp 114.000
- Provinsi Kalimantan Utara (Tarakan): 12 Kg: Rp 265.000, 5,5 Kg: Rp 124.000
- Provinsi Sulawesi Utara: 12 Kg: Rp 238.000, 5,5 Kg: Rp 114.000
- Provinsi Gorontalo: 12 Kg: Rp 238.000, 5,5 Kg: Rp 114.000
- Provinsi Sulawesi Tengah: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara: 12 Kg: Rp 238.000, 5,5 Kg: Rp 114.000
- Provinsi Sulawesi Selatan: 12 Kg: Rp 230.000, 5,5 Kg: Rp 111.000
- Provinsi Maluku (Ambon): 12 Kg: Rp 285.000, 5,5 Kg: Rp 134.000
- Provinsi Papua (Jayapura): 12 Kg: Rp 285.000, 5,5 Kg: Rp 134.000






