Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh sekolah di wilayahnya terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau penamatan siswa. Ia menegaskan bahwa sekolah yang tidak memiliki anggaran memadai dilarang memaksakan diri menggelar acara tersebut, terutama jika berpotensi membebani orang tua siswa. Munafri menilai kegiatan penamatan bukanlah sebuah kewajiban mutlak dan menekankan pentingnya pertimbangan aspek keadilan mengingat perbedaan kondisi ekonomi setiap keluarga.
Sekolah Diminta Tidak Memaksakan Gelar Perpisahan
Munafri secara spesifik meminta sekolah negeri, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk tidak menyelenggarakan kegiatan penamatan apabila tidak didukung oleh ketersediaan dana yang memadai. “Sama dari tahun lalu, saya pastikan, terkhusus sekolah negeri kalau tidak punya anggaran, tidak punya uang, jangan melakukan itu,” ujar Munafri, mengutip dari Tribun Timur, Rabu (22/4/2026).
Ia juga memberikan peringatan keras agar sekolah tidak menarik iuran dari orang tua siswa untuk membiayai kegiatan perpisahan. Menurutnya, pungutan semacam itu dikhawatirkan akan menambah beban ekonomi bagi keluarga siswa.
“Jangan memberatkan lagi orang tua untuk menghadirkan, membayar anak-anak untuk penamatan sekolah,” tegasnya.
Perpisahan Diperbolehkan Asal Tanpa Pungutan
Meskipun melarang kegiatan perpisahan yang berbiaya, Munafri tetap membuka opsi bagi sekolah yang ingin mengadakan acara tersebut. Ia memperbolehkan kegiatan perpisahan dilaksanakan dengan satu syarat utama, yaitu tidak adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Wali Kota Makassar menjelaskan bahwa kegiatan penamatan masih dapat diselenggarakan jika ada pihak yang secara sukarela bersedia menanggung seluruh biaya kegiatan. “Kecuali kalau ada yang biayai semuanya, sehingga semua bisa datang gratis, silakan,” tuturnya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa sistem iuran atau urunan tetap tidak dibenarkan apabila berpotensi menimbulkan beban bagi sebagian orang tua. “Tapi kalau untuk urunan yang memberatkan, tidak semua orang tua sama kemampuannya,” sambung Munafri.
Istilah “Ramah Tamah” Tetap Diawasi
Munafri juga menyoroti adanya kemungkinan sekolah mencoba mengakali aturan dengan mengganti istilah kegiatan menjadi “ramah tamah”. Ia memastikan bahwa pemerintah kota akan tetap melakukan pengawasan terhadap praktik semacam itu. “Ya lihat saja nanti, kita akan kontrol melalui Dinas Pendidikan,” katanya.
Pengawasan ini dilakukan seiring dengan upaya pembenahan di sektor pendidikan, termasuk proses pergantian kepala sekolah yang masih berlangsung. Munafri mengingatkan agar masa transisi ini tidak dimanfaatkan untuk mengambil kebijakan yang bertentangan dengan arahan pemerintah.
Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan Pungutan
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar masih mendapati adanya praktik pungutan dalam kegiatan penamatan meskipun imbauan serupa telah disampaikan berulang kali. Dinas Pendidikan Kota Makassar sebelumnya telah menerbitkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah dilarang keras menyelenggarakan kegiatan penamatan di luar lingkungan sekolah, termasuk di hotel atau tempat komersial lainnya. Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi membebani orang tua siswa.
Kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan memiliki nilai edukatif.






