Otomotif

Regulasi Baru: Perbandingan Pajak Air EV, Atto 1, dan Brio Satya

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mulai membuka keran pengenaan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Aturan ini secara signifikan mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Permendagri 7/2025.

Dengan adanya regulasi ini, kendaraan listrik kini disamakan perlakuannya dengan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin dalam hal pengenaan pajak. Penggunaan koefisien bobot yang tercantum dalam lampiran kebijakan menjadi dasar perhitungan, serupa dengan yang diterapkan pada mobil bermesin pembakaran internal.

Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki fleksibilitas untuk memberikan insentif. Hal ini dimungkinkan melalui kebijakan pembebasan atau pengurangan tarif pajak sesuai kewenangan masing-masing daerah.

Perbandingan Pajak Kendaraan Listrik dan Konvensional

Perubahan regulasi ini memunculkan pertanyaan mengenai besaran pajak yang akan dibebankan pada kendaraan listrik. Untuk memberikan gambaran, berikut adalah perbandingan simulasi pajak antara Wuling Air EV, BYD Atto 1, dan Honda Brio Satya.

Wuling Air EV

Salah satu model kendaraan listrik yang cukup diminati di segmen perkotaan adalah Wuling Air EV. Sepanjang kuartal I/2026, model ini berhasil mencatatkan penjualan sebanyak 3.594 unit.

Berdasarkan lampiran regulasi baru, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Wuling Air EV adalah Rp 173 juta. Dengan penerapan koefisien bobot kompensasi sebesar 1,05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi Rp 181,6 juta.

Dengan tarif PKB sebesar 2 persen, estimasi pajak tahunan untuk Wuling Air EV berkisar Rp 3,63 juta, belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika SWDKLLJ ditambahkan, totalnya akan mendekati Rp 3,78 juta per tahun.

Advertisement

BYD Atto 1

Sementara itu, BYD Atto 1 mencatatkan performa penjualan yang lebih tinggi, mencapai 7.733 unit pada periode yang sama. Varian terendah BYD Atto 1 memiliki NJKB sebesar Rp 229 juta.

Menggunakan metode perhitungan yang sama, DPP untuk BYD Atto 1 mencapai Rp 240,4 juta. Pajak tahunan yang harus dibayarkan diperkirakan berada di kisaran Rp 4,80 juta (di luar SWDKLLJ). Dengan tambahan SWDKLLJ, total pembayaran tahunan menjadi sekitar Rp 4,95 juta.

Honda Brio Satya

Sebagai pembanding, Honda Brio Satya tipe tertinggi, yang merupakan mobil konvensional, memiliki NJKB sebesar Rp 153 juta. Setelah dikalikan dengan koefisien bobot 1,05, DPP-nya menjadi sekitar Rp 160 juta.

Dengan tarif PKB 2 persen, estimasi pajak tahunan Honda Brio Satya adalah Rp 3,20 juta. Jika ditambah SWDKLLJ, total biaya tahunan yang perlu dikeluarkan berkisar antara Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta.

Penting untuk dicatat bahwa simulasi ini bersifat ilustratif dan belum memperhitungkan kebijakan insentif yang mungkin diterapkan oleh pemerintah daerah. Besaran pajak riil dapat bervariasi karena setiap daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif PKB, termasuk untuk kendaraan listrik.

Advertisement