Megapolitan

Harga Gas 12 Kg Naik, Pemprov DKI Waspadai “Perpindahan Diam-diam” ke Elpiji 3 Kg

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi perpindahan pengguna gas LPG nonsubsidi ke elpiji 3 kilogram bersubsidi. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga LPG nonsubsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026.

Kekhawatiran utama Pemprov DKI adalah terjadinya “perpindahan diam-diam” pengguna, terutama dari kalangan usaha dan masyarakat berpenghasilan mampu, ke gas elpiji 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pengawasan Diperketat di Berbagai Sektor

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengawasan distribusi dan penggunaan elpiji 3 kg akan diperketat di berbagai sektor. Fokus utama diarahkan pada pelaku usaha, seperti kafe, restoran, dan hotel, untuk memastikan mereka tidak menyalahgunakan gas bersubsidi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memantau penggunaan LPG di lapangan.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan elpiji di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ujar Ratu dalam keterangannya pada Selasa (22/4/2026).

Selain menyasar sektor usaha, pengawasan juga akan dilakukan hingga tingkat agen dan pangkalan. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan elpiji 3 kg tetap terjaga dan distribusinya tersalurkan tepat sasaran.

KTP Menjadi Syarat Pembelian Elpiji 3 Kg

Ratu menegaskan bahwa pembelian LPG subsidi 3 kg kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem MAP,” katanya.

Advertisement

Pemprov DKI juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat mampu untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi di tengah kenaikan harga LPG non-subsidi.

“Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” ucap Ratu.

Rincian Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi

Kenaikan harga LPG nonsubsidi mulai berlaku sejak 18 April 2026. Untuk wilayah Jakarta, harga LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000, dari sebelumnya Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp 17.000, dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung.

Menurut Ratu, kenaikan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk harga kontrak LPG dunia, kenaikan harga minyak mentah, serta situasi geopolitik di Timur Tengah.

Meskipun demikian, Pemprov DKI memastikan bahwa stok LPG nonsubsidi di Jakarta dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal.

Dampak Inflasi Diperkirakan Minim

Pemerintah juga menilai kenaikan harga LPG nonsubsidi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi, selama pasokan elpiji subsidi 3 kg tetap terjaga.

“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Kami akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah,” pungkas Ratu.

Advertisement