YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Viral keluhan wisatawan yang diusir oleh tukang pijat keliling saat duduk di kursi kawasan Malioboro memicu penertiban oleh petugas Jogomaton. UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta menegaskan bahwa aktivitas pemijatan di jalur pedestrian Malioboro dilarang keras.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Fitria Dyah Anggraeni, menyatakan penertiban terhadap para tukang pijat keliling telah dilakukan pasca-kejadian tersebut. “Pijat ini memang tidak pernah diperbolehkan di Malioboro,” tegas Anggi, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Penertiban Berawal dari Gangguan Estetika dan Kesehatan
Larangan ini bukan tanpa alasan mendasar. Anggi menjelaskan bahwa aroma menyengat minyak pijat sering kali mengganggu kenyamanan wisatawan di ruang publik. Lebih jauh, praktik kerokan di tempat terbuka juga kerap ditemukan. “Tindakan pemijatan itu kadang ada yang kerokan. Jadi, enggak elok untuk dilihat di kawasan cagar budaya,” ujarnya.
Selain persoalan estetika, UPT juga menyoroti risiko kesehatan yang mengintai. Jasa tukang pijat ilegal di pinggir jalan dinilai berisiko tinggi karena kompetensi mereka yang tidak terverifikasi. “Saya pernah mendengar cerita ada pengunjung yang kakinya bengkak karena salah pijat. Risiko-risiko ini yang harus dihindari karena mereka tidak semuanya bersertifikat,” tambah Anggi.
Dorongan untuk Berjualan di Tempat Resmi
Pemerintah Kota Yogyakarta menyarankan agar para tukang pijat yang telah bersertifikat keahliannya tidak lagi menjadikan fasilitas umum di Malioboro sebagai tempat mencari nafkah. Mereka didorong untuk menjalin kerja sama dengan pemilik toko di sepanjang Malioboro atau memanfaatkan area sirip, yakni jalan-jalan kecil yang menghubungkan area utama.
“Bisa membuka kerja sama dengan toko-toko kalau ada modal, atau di tempat-tempat yang memungkinkan. Intinya tidak menggunakan fasilitas umum yang ada di sepanjang jalan Malioboro,” tutupnya.
Penertiban oleh Jogomaton tidak hanya menyasar tukang pijat. Petugas rutin melakukan razia terhadap perokok sembarangan, pedagang asongan, pengamen liar, hingga penggunaan sepeda listrik di area yang tidak diizinkan.






