Megapolitan

KAI: 18 Kasus Dugaan Pelecehan Terjadi di KRL Selama Januari–Maret 2026

Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 18 kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL) sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Selain itu, tiga laporan serupa juga diterima untuk kereta api jarak jauh dalam kurun waktu yang sama.

Vice President Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa meskipun jumlah laporan ini dinilai kecil jika dibandingkan dengan total masukan pelanggan yang diterima KAI setiap tahun, setiap kasus tetap ditangani dengan serius.

“Kami di 2026 di kuartal I itu di KRL sendiri kami mendapatkan 18 laporan. Untuk kereta jarak jauh itu ada tiga laporan ya,” ujar Anne di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Penanganan Kasus dan Data Historis

Anne menjelaskan bahwa mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual secara fisik. Namun, ia menekankan bahwa angka ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan volume masukan pelanggan yang mencapai 2 hingga 3 juta saran, kritik, dan masukan setiap tahunnya.

“Dari 2 sampai 3 juta itu, ada laporan pelecehan seksual sekitar 50. Saya lihat kalau dari sisi persentase kecil, tetapi satu saja pelecehan itu kami serius menanganinya,” jelas Anne.

Data KAI sejak 2020 hingga 2025 menunjukkan rata-rata terdapat sekitar 50 laporan dugaan pelecehan seksual setiap tahunnya, baik yang terjadi di KRL maupun kereta api jarak jauh.

Advertisement

Upaya Pencegahan dan Perlindungan

Sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk, KAI memfokuskan upaya pada perlindungan korban dan pencegahan terhadap pelaku. Beberapa langkah konkret yang telah diimplementasikan antara lain:

  • Pengoperasian CCTV analytics untuk pemantauan.
  • Penerapan daftar hitam (blacklist) bagi pelaku pelecehan seksual.
  • Kerja sama dengan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk proses hukum.

Selain itu, KAI juga telah melakukan pembaruan pada fitur tiketnya. Penumpang perempuan kini memiliki opsi untuk memilih tempat duduk yang berdekatan dengan sesama penumpang perempuan, yang diidentifikasi melalui verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ajakan untuk Tetap Menggunakan Transportasi Publik

Meskipun kasus pelecehan seksual masih tercatat, Anne mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan transportasi kereta api. Ia juga mendorong para korban maupun saksi untuk segera melaporkan setiap kejadian yang menimbulkan rasa tidak nyaman.

“Jangan takut naik kereta. Kita harus aman di transportasi publik,” tutur Anne.

“Laporkan kejadian apa pun yang membuat kita tidak nyaman, supaya kita bisa mewujudkan transportasi yang aman,” tambahnya.

Advertisement