Sembilan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purwakarta diskorsing selama 19 hari akibat melakukan perundungan terhadap seorang guru perempuan di sekolah. Insiden tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu kecaman publik dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Sanksi Skorsing 19 Hari Tuai Kritik
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai sanksi skorsing 19 hari yang diberikan SMAN 1 Purwakarta kepada sembilan siswanya berpotensi menghilangkan hak anak atas pendidikan. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa dengan asumsi lima hari efektif sekolah dalam sepekan, skorsing tersebut setara dengan satu bulan kehilangan hak pembelajaran.
“Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan,” kata Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Retno menambahkan, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan apakah para siswa yang diskors akan mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau kesempatan mengikuti ujian susulan. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kelanjutan studi siswa, bahkan terancam tidak naik kelas.
Menurut Retno, sanksi skorsing dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2026 sudah tidak ada. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya, sanksi seperti teguran, penugasan, pemanggilan orangtua, skorsing, dan dikeluarkan dari sekolah memiliki tingkatan.
FSGI menekankan bahwa pembinaan seharusnya menjadi prioritas utama bagi siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib. Jika skorsing tetap diberikan, hak atas pembelajaran daring dan kesempatan mengikuti ulangan susulan harus tetap dipenuhi demi kepentingan terbaik anak.
Kronologi Insiden Perundungan Guru
Peristiwa perundungan ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026, setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) terkait pengolahan aneka makanan di kelas XI IPS SMAN 1 Purwakarta. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut melibatkan sembilan siswa dan guru yang menjadi sasaran adalah Atum, seorang pengajar yang baru bertugas di sekolah tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang siswi melakukan tindakan provokatif dengan mengacungkan jari tengah dan menjulurkan lidah ke arah guru. Pihak SMAN 1 Purwakarta segera mengambil langkah dengan memanggil siswa yang terlibat beserta orang tua mereka, yang berujung pada sanksi skorsing 19 hari.
Guru Memilih Memaafkan
Di tengah sorotan publik, guru yang menjadi sasaran perundungan, Syamsiah, yang akrab disapa Bu Atun, memilih untuk memaafkan para siswa. Ia menegaskan tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum, melihat kesedihan dan penyesalan yang ditunjukkan oleh para siswa.
“Saya sudah sangat memaafkan, bahkan mendoakan. Mereka juga menangis menyadari kesalahannya. Kewajiban saya sebagai guru adalah memaafkan agar mereka bisa menjadi generasi yang berakhlak,” ujar Syamsiah, Senin (20/4/2026), dilansir dari Tribun.
Syamsiah, yang telah mengabdi sebagai pendidik sejak 2003, meyakini bahwa perubahan karakter membutuhkan proses dan kesabaran. Ia berprinsip bahwa perilaku nakal siswa hanyalah fase yang bisa diubah melalui pendidikan yang konsisten.
Meskipun sempat merasa sedih, Syamsiah menguatkan diri melalui keikhlasan dan keimanannya. Ia mengaku tidak menyadari bahwa tindakan provokatif para siswanya direkam.
Respons Menteri Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kasus ini telah selesai. Ia mengonfirmasi bahwa para siswa telah meminta maaf kepada guru dan penyelesaian dilakukan sesuai peraturan tentang sekolah aman dan nyaman.
Mu’ti berharap insiden ini menjadi pengalaman berharga dan tidak terulang kembali di sekolah lain. Ia juga mengimbau seluruh sekolah untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan saling menghormati, serta menekankan pentingnya ikrar Pelajar Pancasila yang mengajarkan penghormatan kepada orang tua dan guru.
“Kami mengimbau semuanya agar sekolah yang aman dan nyaman, saling menghormati, apalagi sudah ada ikrar Pelajar Pancasila kan di mana mereka harus menghormati, mencintai orangtua dan guru ini bisa kita tekankan untuk membangun sekolah yang aman,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan, pendidikan harus dijadikan bagian dari proses membangun peradaban dan akhlak yang mulia.






