Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memaparkan sejumlah hambatan signifikan yang masih menghantui implementasi pendidikan inklusi di Indonesia. Salah satu tantangan terbesar yang diungkapkan Mu’ti adalah masih melekatnya stigma negatif di masyarakat, bahkan di kalangan orang tua, yang cenderung memandang anak berkebutuhan khusus sebagai sebuah aib.
“Pandangan ini tentu saja keliru dan tidak bisa kita biarkan terus bertumbuh di masyarakat. Harus ada upaya pencerahan, ada upaya edukasi bahwa semua anak lahir ke dunia adalah sempurna, anak-anak lahir ke dunia dalam potensi dan bakat yang mereka miliki, apapun keadaan fisiknya, apapun keadaan ekonomi dan siapapun orangtuanya,” tegas Mu’ti dalam keterangannya di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/4/2026).
Tantangan Finansial dan Keterbatasan Anggaran
Selain persoalan stigma, Mu’ti juga menyoroti kendala finansial sebagai rintangan lain dalam mewujudkan pendidikan inklusi yang optimal. Keterbatasan anggaran membuat pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan layanan pendidikan khusus yang memadai bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
“Kedua, memang masih ada kendala yang bersifat finansial, karena kadang pendidikan khusus ini belum bisa diberikan karena kendala anggaran yang terbatas,” ungkapnya.
Meski menyadari kompleksitas persoalan ini, Mu’ti menyatakan keyakinannya bahwa selalu ada solusi untuk setiap permasalahan yang dihadapi, termasuk dalam pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus. “Ini memang bukan persoalan yang mudah, tapi saya yakin selalu ada jalan keluar dari setiap permasalahan yang kita hadapi,” imbuhnya.
Kekurangan Guru Berkualitas
Tantangan krusial lainnya adalah defisit guru yang memiliki kompetensi dan dedikasi untuk mendampingi anak berkebutuhan khusus. Sementara itu, jumlah anak berkebutuhan khusus terus meningkat setiap tahunnya.
“Kita masih kekurangan guru, kekurangan pendidik yang memiliki kompetensi, tapi juga sekaligus memiliki dedikasi untuk memberikan yang terbaik bagi anak yang berkebutuhan khusus itu,” ujar Mu’ti.
Menyadari urgensi ini, Mendikdasmen menilai perlu ada penambahan guru yang difokuskan untuk keperluan pendidikan inklusi. Ia menjelaskan bahwa program pelatihan bagi guru pendamping tingkat mahir akan segera diselenggarakan di 25 provinsi di Indonesia. Program ini dirancang untuk berjalan secara berkelanjutan guna memastikan ketersediaan jumlah guru inklusi yang sesuai dengan rasio yang ditetapkan pemerintah.
Upaya Peningkatan Layanan Pendidikan Inklusi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa program pelatihan guru ini merupakan kelanjutan dari inisiatif sebelumnya. Peserta pelatihan berasal dari guru-guru yang telah menyelesaikan program tingkat dasar.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK). Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat,” jelas Nunuk.
Target 1.500 Guru Ikuti Pelatihan Tingkat Mahir
Nunuk memaparkan bahwa pada tahun 2026, pihaknya menargetkan sebanyak 1.500 guru untuk mengikuti pelatihan tingkat mahir. Hingga kini, pencapaian peserta pelatihan telah mencapai sekitar 60 persen. Pemerintah masih membuka kesempatan bagi guru yang berminat untuk bergabung dalam batch kedua melalui laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pensif/.
“Program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari,” terang Nunuk.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan inklusi, Kemendikdasmen telah menetapkan rasio pendampingan yang jelas untuk kebutuhan Guru Pendidikan Khusus (GPK). Dengan adanya program ini, diharapkan setiap sekolah dapat menyajikan layanan pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan, sehingga seluruh siswa dapat belajar secara optimal sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing.
“Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid,” pungkas Nunuk.






