Megapolitan

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Telan 6 Korban, Pengamat Pertanyakan Izin Operasional

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebakaran hebat yang melanda Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Rabu (1/4/2026) malam, menyisakan duka mendalam dengan menelan enam korban jiwa. Peristiwa tragis ini turut memicu sorotan dari pengamat ketenagakerjaan yang mempertanyakan kelayakan operasional dan pengawasan terhadap fasilitas berisiko tinggi tersebut.

Pengamat ketenagakerjaan, Tadjuddin Noer Effendi, menekankan pentingnya evaluasi rutin terhadap izin operasional perusahaan yang menangani gas dan bahan mudah terbakar. Ia berpendapat, fasilitas dengan tingkat risiko tinggi seperti SPBE seharusnya mendapatkan pengawasan ketat dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Lokasi kerja yang rawan kecelakaan sudah seharusnya dianalisa oleh Departemen Tenaga Kerja. Dan ini tidak boleh dikeluarkan sertifikat keselamatan kerjanya,” ujar Tadjuddin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2026).

Menurut Tadjuddin, kewajiban pengawasan ini diatur dalam regulasi keselamatan kerja, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas berpotensi kecelakaan. Ia menjelaskan bahwa setiap fasilitas berisiko tinggi semestinya melalui evaluasi berkala oleh instansi terkait sebelum dinyatakan layak beroperasi melalui sertifikat keselamatan kerja. Namun, dengan adanya korban jiwa dalam insiden kebakaran ini, Tadjuddin meragukan seluruh standar keselamatan telah dipenuhi oleh pihak SPBE.

Evaluasi Izin Operasional dan Potensi Kelalaian

Tadjuddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang memuat sedikitnya 18 syarat keselamatan kerja. Syarat-syarat tersebut mencakup pencegahan kecelakaan, pengendalian kebakaran dan ledakan, penyediaan alat pelindung diri (APD), hingga keberadaan tenaga ahli keselamatan kerja.

“Kalau melihat dari 18 syarat itu, jangan-jangan SPBE ini tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Ia menduga ada unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran tersebut. Tadjuddin menambahkan, insiden ini berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti ada kelalaian, baik dari pihak perusahaan maupun pihak pengawas. “Bisa sampai pidana jika ada kelalaian. Terlebih perusahaan ini berdiri di tengah-tengah warga,” tegasnya.

Apabila terbukti tidak memenuhi standar keselamatan kerja, Tadjuddin mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan. Sanksi tersebut bisa berupa penghentian operasional hingga kewajiban bertanggung jawab terhadap para korban.

Advertisement

Keberadaan Tenaga Ahli dan Lokasi SPBE

Tadjuddin menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli keselamatan kerja bersertifikat merupakan kewajiban mutlak, terutama untuk fasilitas berbahan bakar gas yang berpotensi menimbulkan ledakan tinggi. Ia menilai, keberadaan tenaga ahli dan peralatan yang memenuhi standar adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam operasional perusahaan.

“Harus ada tenaga ahli yang sudah dilatih dan bersertifikat. Kalau tidak ada, itu pelanggaran serius,” katanya.

Selain itu, Tadjuddin juga menyoroti lokasi SPBE yang berdekatan dengan permukiman warga. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan izin operasional. Ia menduga ada potensi penyimpangan dalam proses pengawasan maupun perizinan yang memungkinkan fasilitas tersebut tetap beroperasi meski diduga tidak memenuhi syarat.

“Memang harus ada evaluasi secara menyeluruh apakah SPBE Cimuning ini menerapkan aturan keselamatan kerja dengan benar,” pungkas Tadjuddin.

Dampak Kebakaran SPBE Cimuning

Kebakaran hebat yang melanda SPBE PT Indogas Andalan Kita pada Rabu (1/4/2026) malam tersebut dilaporkan menelan total 22 korban, dengan enam di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Enam korban jiwa tersebut adalah Suyadi (63), Djaimun (61), Sapta Prihantono (17), Aulia Putri Budiasti (19), Agustinus Aritonang (33), dan Kosasih (66).

Selain korban jiwa, kebakaran ini juga berdampak pada warga sekitar. Berdasarkan verifikasi pemerintah setempat, sebanyak 41 kepala keluarga (KK) terdampak. Peristiwa ini juga menyebabkan kerusakan di area seluas sekitar 2.000 meter persegi, meliputi dua kios, satu lapak rongsok, satu lapak nasi goreng, satu mushala dengan kerusakan ringan, serta satu warung kopi.

Advertisement