MALANG, Kompas.com – Kepolisian Resor Kota Malang Kota membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan dengan berbagai modus, termasuk modifikasi kendaraan dan penggunaan barcode ilegal. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya diduga oknum karyawan SPBU yang memfasilitasi praktik tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan berbeda yang terjadi di SPBU Jalan Julius Usman, Kecamatan Klojen, pada Kamis (16/4/2026) lalu. “Dari pengungkapan ini, kami mengamankan satu mobil yang dimodifikasi, satu sepeda motor, serta tiga tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Rahmad, Selasa (21/4/2026).
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dalam kasus pertama, dua tersangka berinisial ABS (29) dan A (42) diamankan saat menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung Pertalite. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan 23 jeriken yang terhubung langsung ke tangki bahan bakar. Sistem modifikasi ini memungkinkan BBM subsidi mengalir otomatis ke jeriken yang disembunyikan di dalam mobil saat pengisian di SPBU.
“Ketika diamankan, kendaraan itu sudah mengisi 19 jeriken. Masing-masing berkapasitas 35 liter, sehingga jumlah BBM yang dikumpulkan cukup besar,” jelas Rahmad.
Lebih lanjut, polisi menemukan lima barcode yang diduga digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya. Dua barcode merupakan milik pribadi, sementara tiga lainnya diduga dibeli secara daring. “Barcode yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Seharusnya ditolak, tetapi tetap dilayani karena ada kerja sama dengan oknum petugas,” ungkap Rahmad.
Oknum pegawai SPBU yang diduga terlibat dalam praktik ini dilaporkan menerima imbalan sekitar Rp 5.000 untuk setiap jeriken yang diisi. BBM yang berhasil diperoleh kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga sekitar Rp 10.700 per liter untuk meraup keuntungan.
Pengisian Berulang dengan Sepeda Motor
Sementara itu, pada kasus kedua, tersangka RCYP (30) menggunakan sepeda motor untuk melakukan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU yang sama. Setelah mengisi tangki sepeda motor, BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan selang, lalu pelaku kembali mengantre untuk pengisian ulang.
“Pelaku melakukan pengisian berkali-kali. Setelah tangki penuh, dipindahkan ke jeriken, lalu kembali lagi ke SPBU,” tutur Rahmad.
Menurut pengakuan tersangka, modus operandi ini baru dilakukannya sekitar lima kali. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah penjara selama 6 tahun.
Meskipun melibatkan oknum pegawai, operasional SPBU yang bersangkutan dilaporkan tetap berjalan normal. Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau keterlibatan lain.
Rahmad menegaskan bahwa menjual kembali BBM bersubsidi adalah tindakan ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa. “Jika masyarakat menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, silakan dilaporkan. Kami akan tindaklanjuti,” imbaunya.






