Regional

Motif Penganiayaan Nelayan hingga Tewas di Makassar Terungkap, Berawal dari Pertikaian Antaranak

Advertisement

MAKASSAR, KOMPAS.com – Motif di balik penganiayaan yang menewaskan seorang nelayan berinisial MA (37) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menyatakan bahwa insiden tragis tersebut dipicu oleh perselisihan yang melibatkan anak-anak korban dan pelaku.

Pelaku, yang diidentifikasi berinisial I (40), telah menjalani pemeriksaan intensif. Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Dewa Yudha, menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari konflik antara anak korban dan anak pelaku.

“Jadi awal mulanya itu ada perselisihan anak korban dan anak pelaku yang sebelumnya bermasalah,” kata Dewa, Senin (22/4/2024).

Dewa melanjutkan, korban yang tidak terima dengan masalah yang melibatkan anaknya kemudian mendatangi pelaku. Pertemuan tersebut berujung pada cekcok dan perkelahian antara kedua orang tua tersebut.

“Kemudian orang tuanya yang di mana si korban ini mendatangi pelaku di Pulau Kodingareng. Kemudian terjadi perselisihan antara orang tua yang di mana mereka berkelahi,” ujar Dewa.

Dalam situasi panas tersebut, pelaku I dilaporkan langsung mengambil senjata tajam dan menyerang korban. Akibat sabetan senjata tajam, korban MA mengalami luka parah pada bagian perut hingga organ dalamnya keluar.

“Kemudian terjadi penikaman yang di mana korban ini berinisial MA,” beber Dewa.

Advertisement

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku I menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Makassar. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut juga telah diamankan pihak kepolisian.

“Pelaku menyerahkan diri sendiri ke Polres Pelabuhan Makassar. Barang bukti saat ini, sudah diamankan di Polres Pelabuhan,” ujarnya.

Dewa menegaskan kembali bahwa motif penikaman tersebut murni berawal dari pertikaian anak yang kemudian meluas menjadi konflik antarorang tua.

“Ancaman pasalnya diterapkan 466 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia. dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tutup Dewa.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/4/2024) malam. Dalam rekaman video yang beredar, terdengar teriakan histeris keluarga korban saat melihat MA tergeletak bersimbah darah. Warga sekitar sempat berusaha memberikan pertolongan sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.

Pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat menuju lokasi menggunakan transportasi laut. Jasad korban kemudian dievakuasi menggunakan speedboat untuk dibawa ke rumah sakit.

Advertisement