Para penggugat dalam perkara dugaan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan mereka. Keputusan PTUN tersebut dinilai sebagai kegagalan peradilan dalam memberikan keadilan bagi korban.
“Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).
Gugatan tersebut sebelumnya ditujukan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang dituding menyangkal adanya pemerkosaan massal dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
PTUN Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut pada Selasa (22/4/2026). Dalam salinan putusan yang dikutip pada Rabu (22/4/2026), pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini.
Obyek sengketa dalam perkara ini adalah siaran berita Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025. Siaran pers tersebut disebarkan kepada publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan akun resmi Kemenbud.
Dalam postingan tersebut, Fadli Zon menyatakan, “laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik”.
Kemenbud Dinilai Lakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan
Daniel Winarta menegaskan, gugatan tersebut tidak terlepas dari upaya meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan. Menurutnya, pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan melalui siaran pers, media sosial, maupun situs resmi merupakan bagian dari tindakan faktual pemerintah.
Dalam memori banding nanti, pihaknya akan menekankan bahwa pernyataan tersebut termasuk dalam ranah hukum administrasi negara. Dengan demikian, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan absolut peradilan tata usaha negara untuk diperiksa dan diadili.
Daniel juga merujuk pada sejumlah dasar yang memperkuat posisi penggugat, termasuk hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.
“Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Itu yang paling penting,” kata dia.
Pertimbangan PTUN
PTUN menilai, pernyataan Fadli Zon di media sosialnya tidak menimbulkan hak atau kewajiban karena kegiatan administrasi pemerintah tidak merujuk pada orang tertentu. Pernyataan tersebut dikategorikan sebagai rangkaian pelestarian sejarah yang merupakan tugas dan fungsi Kemenbud sebagai lembaga untuk menyiapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pelestarian sejarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan.
Mengacu pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
“Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun,” lanjut bunyi pertimbangan hukum PTUN.
Sebelum mengambil keputusan, PTUN juga mempertimbangkan beberapa aturan lain, seperti Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 1 angka 8 jo Pasal 87 huruf a UUAP, Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 2 Tahun 2019, hingga teori ilmu hukum mengenai sistematika perbuatan pemerintahan.
Pada akhirnya, PTUN memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Fadli Zon. Amar putusan menyatakan, “Status putusan, tidak dapat diterima”.






