Nasional

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Maksimal Dua Periode

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik yang menemukan minimnya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026), Direktorat Monitoring KPK menyatakan, “Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.”

Lebih lanjut, KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi, serta mengaitkannya dengan bantuan keuangan partai (banpol).

KPK juga mengusulkan agar partai politik mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mengatur tentang minimal threshold pilkada yang harus dipenuhi melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi partai.

Usulan Perubahan Undang-Undang

Direktorat Monitoring KPK juga mengajukan beberapa penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Perubahan ini fokus pada pengaturan keanggotaan dan persyaratan kaderisasi untuk pencalonan.

Advertisement

Pengaturan Keanggotaan Partai

Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, KPK mengusulkan penambahan klasifikasi anggota partai politik menjadi tiga tingkatan: anggota muda, madya, dan utama.

Persyaratan Kaderisasi untuk Pencalonan

Selain itu, diusulkan agar persyaratan kader yang dapat menjadi bakal calon legislatif (DPR/DPRD) diatur secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (1a) usulan revisi. Contohnya, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Untuk pencalonan presiden/wakil presiden serta kepala daerah/wakil kepala daerah, usulan KPK menambahkan klausul bahwa selain harus melalui proses yang demokratis dan terbuka, calon tersebut juga harus berasal dari sistem kaderisasi partai.

“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian bunyi keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Advertisement