Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan salah satu aspirasi Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut penyelesaian pembahasan RUU tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai sebuah kebahagiaan bagi pemerintah.
“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” ujar Supratman usai pengambilan keputusan tingkat I RUU PPRT, Senin (20/4/2026) malam.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Supratman memaparkan bahwa RUU PPRT dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi pekerja rumah tangga di Indonesia. Permasalahan tersebut meliputi isu upah yang tidak wajar, tindak kekerasan, hingga ketiadaan pengaturan jam kerja yang jelas.
Oleh karena itu, pemerintah menyambut baik langkah DPR yang menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif untuk mempercepat proses pembahasannya. “Kami mewakili Presiden RI menyetujui, menyambut baik dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat 1 untuk diteruskan pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,” jelas Supratman.
Hadiah Spesial untuk Pekerja
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah mencapai keputusan tingkat I terhadap RUU PPRT. RUU yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga ini sebelumnya telah tertunda pembahasannya selama dua dekade.
Dasco optimistis RUU PPRT akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (21/4/2026). “Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. Insyaallah, besok. Besok dalam Paripurna, Insyaallah,” ungkap Dasco.
Badan Legislasi (Baleg) DPR, menurut Dasco, telah berupaya menampung berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU PPRT. Secara substansi, RUU ini memuat poin-poin krusial seperti jaminan sosial, pengaturan hubungan kerja, serta perlindungan dasar bagi pekerja rumah tangga.
“DPR dan pemerintah tentu akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” tegas Dasco.
Janji Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan komitmennya terkait RUU PPRT. Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Prabowo menjanjikan RUU tersebut akan rampung dalam kurun waktu tiga bulan.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” ujar Prabowo di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyebutkan bahwa DPR akan segera memulai pembahasan RUU PPRT melalui alat kelengkapan dewan yang relevan. “Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” kata Prabowo.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak tahun 2004 dan dinilai mendesak untuk menjadi payung hukum bagi para pekerja di sektor rumah tangga. Sifat pekerjaan yang dilakukan di ranah domestik dan privat seringkali minim kontrol dan pengawasan pemerintah, sehingga rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Sejak diajukan pada tahun 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap periode DPR, namun belum juga berhasil disahkan hingga akhir periode 2019-2024. Kini, dengan progres pada rapat paripurna Selasa (21/4/2026), RUU tersebut selangkah lagi menjadi undang-undang.






