Bareskrim Polri membeberkan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyebutkan salah satu modus yang masih sering ditemui adalah pembelian solar subsidi secara berulang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
BBM yang dibeli kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan sebelum akhirnya didistribusikan ke sektor industri di sekitarnya. “Praktik ini lazimnya kalau di Jakarta istilahnya ‘helikopter’. Kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya ‘ngoret’,” ujar Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
Modus Operandi Lain dan Kerja Sama Ilegal
Modus lain yang terungkap adalah penggunaan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar. BBM subsidi yang berhasil diperoleh kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi. “Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,” jelas Irhamni.
Dengan cara ini, pelaku dapat melakukan pembelian berulang kali dengan mengganti-ganti kendaraan atau barcode yang seharusnya berfungsi sebagai alat pengaman pengawasan oleh Pertamina. Selain itu, terungkap pula adanya praktik kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi yang lebih banyak.
Bareskrim Polri menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada semua pihak yang terlibat, termasuk aparat atau pegawai negeri. Penindakan akan menggunakan pasal tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera dan menelusuri aset para pelaku.
Penyalahgunaan Elpiji Subsidi dan Kerugian Negara
Dalam kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, pelaku memindahkan isi tabung gas berukuran 3 kilogram ke tabung yang lebih besar, yaitu 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta karena distribusinya dinilai lebih mudah menjangkau kawasan industri, restoran, dan hotel.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan kasus ini berlangsung selama 13 hari, mulai dari tanggal 7 hingga 20 April 2026.
Wakil Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Data Penindakan dan Barang Bukti
Selama periode penindakan tersebut, polisi berhasil menindak 223 laporan polisi (LP) dan menetapkan 330 tersangka. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam. “Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6,” ungkap Nunung.
SPBU yang Terlibat
Berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.






