JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menunda rebalancing indeks saham Indonesia hingga Mei 2026 berpotensi memicu arus keluar dana asing senilai Rp 15 triliun. Pengumuman terbaru MSCI ini masih mengkaji dampak reformasi pasar modal terhadap aksesibilitas investasi, yang berujung pada potensi tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam jangka pendek.
Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, mengakui bahwa penundaan inklusi saham Indonesia ke dalam indeks MSCI menjadi sentimen negatif bagi pergerakan IHSG. Namun, ia menilai reaksi pasar sejauh ini cenderung terbatas, mengingat pelaku pasar telah mengantisipasi kebijakan tersebut.
“Keputusan MSCI untuk tetap membekukan inklusi saham Indonesia memang masih menjadi sentimen negatif yang membayangi IHSG. Namun, jika kita melihat dinamika pasar pada pembukaan perdagangan 21 April, pelemahan yang terjadi menunjukkan bahwa pasar sebenarnya sudah mengantisipasi atau priced-in terhadap keputusan ini,” ujar Azharys saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, ekspektasi investor terhadap masuknya kembali saham Indonesia ke dalam indeks MSCI dalam waktu dekat memang tidak tinggi sejak awal. Kendati demikian, risiko teknis yang perlu diwaspadai adalah potensi arus keluar dana pasif (passive funds) yang diperkirakan mencapai Rp 15 triliun. Nilai tersebut cukup signifikan dan berpotensi menekan IHSG jika terjadi dalam waktu singkat.
“Risiko teknis yang perlu kita waspadai adalah potensi outflow dana pasif (passive funds) yang diperkirakan bisa mencapai angka Rp15 triliun. Angka ini cukup signifikan untuk menekan indeks jika terjadi dalam durasi yang singkat,” paparnya.
Dampak pada Emiten dan Sektor Tertentu
Lebih lanjut, risiko likuiditas dan tekanan valuasi diperkirakan akan paling terasa pada emiten yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC). MSCI telah mengonfirmasi bahwa saham-saham dalam kategori ini akan dikeluarkan dari indeks, sehingga memicu penyesuaian portofolio oleh manajer investasi global.
Dari sisi sektoral, tekanan diperkirakan paling besar terjadi pada sektor energi dan infrastruktur. Hal ini berkaitan dengan dominasi emiten berkapitalisasi besar seperti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), yang memiliki bobot signifikan dalam indeks.
“Sektor yang paling terdampak adalah energi dan infrastruktur. Hal ini tidak lepas dari peran DSSA dan BREN yang memiliki kapitalisasi pasar (market cap) sangat besar, sehingga fluktuasi pada kedua saham tersebut secara langsung menjadi pemberat bagi performa sektor masing-masing sekaligus menekan laju IHSG secara keseluruhan,” pungkas Azharys.
Rincian Pengumuman MSCI
Dalam pengumuman terbarunya, MSCI memperpanjang rebalancing indeks saham-saham Indonesia pada Mei 2026. MSCI menyatakan masih mengkaji dampak reformasi pasar modal terhadap aksesibilitas investasi.
“MSCI akan mengeluarkan saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka High Shareholding Concentration (HSC),” tulis MSCI dalam pengumuman resminya.
Selain itu, MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen untuk menyesuaikan perhitungan free float. Namun, MSCI belum akan memasukkan sumber data baru hingga kajian atas reformasi pasar modal Indonesia selesai dilakukan.
“Pendekatan ini dilakukan untuk membatasi perputaran indeks dan risiko investabilitas, sekaligus memberi waktu untuk evaluasi lebih lanjut atas reformasi yang baru diumumkan,” lanjut MSCI.
MSCI mengungkapkan telah menerima berbagai laporan dari otoritas pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi yang dilaporkan mencakup peningkatan transparansi pemegang saham di atas 1 persen, pendalaman klasifikasi investor, pengenalan kerangka HSC, hingga rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Meski demikian, MSCI tetap mempertahankan sikap hati-hati dengan menunda rebalancing saham Indonesia. Beberapa kebijakan pembatasan masih diberlakukan, di antaranya:
- Membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham (number of shares).
- Tidak menambahkan saham baru ke dalam indeks MSCI Investable Market Indexes (IMI).
- Tidak menaikkan klasifikasi saham ke segmen yang lebih besar, termasuk dari Small Cap ke Standard.
Disclaimer: Artikel ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi menjadi tanggung jawab investor. Pastikan melakukan riset mandiri sebelum menentukan pilihan.






